Rumah
Info Rumah Bersubsidi, Syarat Untuk Bisa Menempati Rumah Subsidi
Berikut ini info rumah bersubsidi, berikut syarat yang diperlukan untuk bisa menempati rumah subsidi, pastikan memahami persyaratan wajib yang dibutuh
Biaya akad kredit ke developer sudah bersih tercover di uang muka Rp 3,5 juta. Termasuk untuk pengurusan PPAT (pejabat pembuat akta tanah), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta biaya balik nama sudah tercover.
"Namun menjelang akad di rekening harus ada deposit atau saldo Rp 4,5 juta untuk dua kali savingan angsuran bagi yang mengambil tenor 20 tahun," imbuh Yusuf.
Perumahan Permata Asri Nego
Perumahan Permata Asri di Jalan Senopati, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan dipasarkan dengan harga cash Rp 150.500.000 masih bisa dinego.
"Uang muka atau DP mulai Rp 500 ribuan sampai Rp 4 jutaan. Cicilan per bulan Rp 900 ribuan," jelas Tim marketing Perumahan Permata Asri Hafiz kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (16/10/2021).
Perumahan dengan tipe 30/60 subsidi ini hadir dengan desain minimalis modern.
Masih memiliki sisa lahan di bagian depan dan juga belakang yang bisa dimodifikasi sendiri fungsinya oleh pemilik rumah nantinya.
Meskipun bertipe 30/60 bukan berarti bangunannya sempit.
"Kondisi bangunan cukup lapang dan juga nyaman nggak kalah dengan perumahan tipe 36," kata Hafiz.
Lokasi perumahan sendiri sangat strategis dimana dekat dengan Pasar Jatimulyo, tol Kotabaru dan Rumah Sakit Airan.
"Masih ada ready puluhan unit, nggak sampai 50 unit. Bagi yang lagi cari perumahan boleh, langsung kami bantu," imbuh dia.
Calon pembeli bisa mendatangi kantor pemasaran PT Graha Property Center di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 63a Palapa, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Selain itu bisa melihat lebih spesifik terkait bangunan melalui akun instagram @grahapropertycenter.
Lokasi Stratergis
Perumahan Permata Asri menawarkan rumah subsidi tipe 30/60.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/info-rumah-keunggulan-perumahan-permata-asri-sudah-sertifikat-hak-milik.jpg)