Berita Terkini Nasional

Nasib Mengenaskan Oknum Kapolsek yang Ajak Tidur Putri Tersangka Pencurian

Nasib mengenaskan oknum kapolsek ajak tidur putri tersangka pencurian. TKP di Sulawesi Tengah.

Editor: taryono
Tribunnews
Ilustrasi polisi - Nasib mengenaskan oknum kapolsek ajak tidur putri tersangka pencurian. TKP di Sulawesi Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALU - Nasib mengenaskan oknum kapolsek ajak tidur putri tersangka.

Sang kapolsek kehilangan jabatan dan terancam sanksi berat dari institusi.

Adapun oknum kapolsek tersebut merupakan perwira berpangkat Ipda di Sulawesi Tengah.

Hal tersebut lantara ia merayu seorang anak tersangka lalu melakukan tindak asusila terhadapnya.

Oknum polisi itu merupakan kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sang oknum polisi dilaporkan ke Polda Sulteng karena dugaan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.

Baca juga: Suami Kesal, Istri Menolak Diminta Buat Kopi Berakhir Membusuk Dalam Karung

Korban diketahui merupakan anak dari seorang tersangka.

Tersangka tersebut tersandung kasus hukum dan kini tengah ditahan di polsek yang dipimpin sang Ipda.

Pelaku kemudian merayu korban dan mengiming-imingi bisa membebaskan ayahnya.

Dengan syarat, korban mau berhubungan layaknya suami istri dengan sang Ipda.

Menurut Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban, oknum kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).

Baca juga: Pengantin Baru Tewas Dalam Karung, Ternyata Dibunuh Suami karena Kesal

Baca juga: Detik-detik Truk Oleng Serempet Pemuda di Pinggir Jalan, Berakhir di Pohon Asem

"Nomornya didapat saat si anak perempuan membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com, Sabtu (16/10/2021).

Tak hanya itu, kapolsek juga memberikan sejumlah uang.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.

Oknum tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan selayaknya suami istri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved