Berita Terkini Nasional
Pengakuan Wanita Mau Jadi Debt Collector Pinjol hingga Tebar Teror ke Nasabah
Pengakuan seorang wanita debt collector pinjaman online (pinjol) yang digerebek polisi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARANG - Pengakuan seorang debt collector pinjaman online (pinjol) yang digerebek polisi di Tegalrejo, Yogyakarta.
Wanita debt collector yang ditangkap polisi mengaku baru melakukan pekerjaannya sebagai tukang tagih pinjol selama tiga bulan terakhir.
Debt Collector berinisial A mengaku mendapatkan gaji dari pekerjaannya sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan.
Debt Collector atau penagih utang perempuan berinisial A ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jateng saat penggerebekan di kantor penagihan pinjol ilegal PT AKS di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta.
A merupakan satu diantara tiga jajaran PT AKS yang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan peneroran dan menyebarkan konten asusila saat melakukan penagihan.
Baca juga: 6 Orang di Lampung Jadi Korban Pinjol Ilegal, Mengaku Kerap Diteror dan Dipermalukan
Baca juga: Sarjana Baru Lulus Kaget, Hari Pertama Kerja di Perusahaan Pinjol Digerebek Polisi
Di hadapan, Polisi mengaku baru tiga bulan bekerja di bidang penagihan.
Saat menagih debitur, dia tidak langsung meneror.
Ia mengingatkan terlebih dahulu ke nasabahnya bahwa tagihan telah jatuh tempo.
"Awalnya saya beri reminder (mengingatkan). Kalau tidak direspons saya spam dengan mengirim teror ke nomor nasabah itu," ujar dia saat dihadirkan konfrensi pers di Polda Jateng, Selasa (19/10/2021).
Jika tidak direspons, A tetap melancarkan aksi teror ke kerabat peminjam. A menghubungi nomor kerabat yang dicantumkan oleh peminjam sebagai kontak darurat saat mengisi lembar permohonan.
"Saya hubungi kontak darurat tersebut jika tidak ada respons baru diposting di kontak yang dimiliki nasabah tersebut," tutur dia.
A mengatakan, bunga yang dikenakan ke debitur telat bayar cukup tinggi.
Rata-rata bunga yang dikenakan setiap minggu Rp 1,2 juta.
"Saya baru berkeja di kantor itu sekitar tiga bulan. Gaji saya setiap bulan Rp 3 juta hingga Rp 4 Juta dan masih dapat komisi, besarnya persentase dari jumlah yang ditagihkan ," tandasnya.
Sarjana baru lulus ditangkap
Kisah seorang sarjana baru lulus kaget ditangkap polisi. Padahal, dia baru hari pertama masuk kerja di perusahaan yang terletak di Sleman, Yogyakarta.
Sarjana baru lulus tersebut ditangkap polisi gara-gara jadi debt collector pinjaman online alias pinjol di Sleman, Yogyakarta.
Ternyata, perusahaan pinjol tersebut ilegal dan sarjana yang baru lulus ini tak tahu menahu tentang kondisi perusahaan yang baru saja mempekerjakannya.
Sarjana yang baru bekerja satu hari di perusahaan pinjol ilegal tersebut ikut diangkut polisi.
Polisi menggerebek perusahaan pinjol di di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Bangunan tiga lantai tersebut merupakan kantor operator debt collector aplikasi pinjol.
Baca juga: Korban Rentenir Utang Rp 20 Juta Jadi Rp 25 Miliar, Masuk Penjara karena Bohongi Polisi
Baca juga: PNS Jadi Korban Pinjol, Utang Rp 900 Ribu Menggunung Jadi Rp 75 Juta
Saat penggerebekan Polisi, ada seorang pria yang sedang berdiri.
Suga Prada mengaku sedang menunggu temannya yang bekerja di lokasi tersebut.
"Nunggu teman mas, bekerja call center," kata Suga seperti dikutip dari Kompas.com.
Suga mengatakan temannya baru satu hari bekerja di perusahaan pinjol tersebut.
"Teman saya baru hari ini, hari pertama kerja di sini," katanya.
Ia merasa heran, baru sehari kerja temannya sudah lembur.
"Katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam) tapi kok sampai jam 9 nggak pulang-pulang. Makanya saya datang ke sini," ujar Suga Pradana.
Suga bercerita, temannya itu baru saja lulus kuliah.
Tak lama setelah lulus, kata Suga, temannya mendapat pesan WhatsApp berisi panggilan kerja.
Padahal kata Suga, temannya tak pernah mengirim lamaran.
"Dapat WhatsApp disuruh interview di sini, padahal dia itu tidak merasa apply. Hari Senin kemarin panggilan interview," tuturnya.
Menganggap itu adalah kesempatan bekerja, teman Suga akhirnya datang memenuhi panggilan interview kerja.
"Ya iseng-iseng kemarin teman saya juga baru lulus, ada kesempatan ya sudah dicoba," katanya.
Saat intervoew kerja, kata Suga, pihak perusahaan mengaku legal.
"Waktu interview bilangnya kliennya legal, tapi ternyata pinjol ilegal gini," ungkapnya.
Menurut Suga, dalam pekerjaannya temannya itu ditarget menagih Rp 10 juta per harinya.
"Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per harinya 10 juta, penagihannya," kata Suga.
Dalam menjalankan pekerjaan untuk menagih utang pinjol, kata Suga, temannya diberi dua sim card.
"Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menerangkan terbongkarnya perusahaan pinjol ilegal ini berawal dari aduan seorang korban.
Korban berinisial TM itu melaporkan ke Polisi.
Menurut Arif, TM kini dirawat di rumah sakit karena mengalami depresi.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.
Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengambkan 83 operator atau debt collector pinjol.
Selain itu Polisi juga turut mengamankan dua orang HRD dan satu orang manajer.
"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix.
Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelas Arif.
Arif menerangkan perusahaan tersebut menaungi 23 aplikasi pinjol.
Dari 23 aplikasi pinjol itu kata Arif, hanya satu yang terdaftar di OJK.
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman
Cara Debt Collector Pinjol di Tangerang Tagih Utang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus collector pinjol tersebut kerap kali melakukan pengancaman pada nasabahnya.
"Yang jelas ada pengancaman, kata-kata tidak pantas," kata Yusri Yunus.
Malahan menurut Yusri, collector tersebut menagih lewat media sosial nasabah.
Selain kata-kata kasar dan tidak pantas, collector juga mengancam dengan konten pornografi.
"Contoh menagih collector melalui media sosial yang ada, kemudian kata-kata tidak pantas, dia memperlihatkan gambar-gambar pornografi, " kata Yusri Yunus.
Hal itu kata Yusri Yunus bertujuan untuk membuat nasabah yang telat melakukan pembayaran menjadi stres.
"Itu untuk membuat peminjam online stres dengan makian," kata Yusri Yunus seperti dikutip dari wawancara TvOneNews.
Selain itu collector juga menagih secara langsung.
Saat bertemu nasabahnya, kata Yusri, collector juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas.
"Ada juga face to face langsung didatangi dia gunakan kalimat tidak pantas untuk menagih," kata Yusri Yunus.(*)