Berita Terkini Nasional

FAKTA Perwira Polisi Diduga Aniaya Anak, Hampir Damai Berujung Saling Lapor

Berikut sejumlah fakta perwira polisi diduga aniaya anak, sempat hampir damai tapi malah berujung saling lapor.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
Tribunnews/Instagram @aurellia.jpg
Ilustrasi. Sejumlah fakta perwira polisi diduga aniaya anak, sempat hampir damai tapi malah berujung saling lapor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Berikut sejumlah fakta perwira polisi diduga aniaya anak, sempat hampir damai tapi malah berujung saling lapor.

Diketahui, kasus KDRT yang dilakukan seorang perwira polisi kepada anaknya masih berlanjut.

Kisruh ayah dan anak, Aurellia Renatha dan Kombes Rachmat Widodo memasuki babak baru.

Aksi saling lapor antara anak dan ayah ini berujung keduanya ditetapkan jadi tersangka.

Kasus ini mencuat ke publik seusai Aurel mengunggah video rekaman yang memperdengarkan ibu, saudaranya, dan dirinya dianiaya.

Baca juga: Pengantin Baru Meninggal Dunia Dalam Karung, Ternyata Dibunuh Suami karena Kesal

Dalam rekaman itu, terdengar suara seorang wanita yang teriak karena tak terima anaknya dipukul.

Video rekaman itu pun akhirnya viral dan beredar di media sosial.

Penganiayaan yang dilakukan oknum perwira polisi terhadap keluarganya itu, bermula dari diketahui ada pesan singkat Rachmat dengan perempuan lain di telepon genggamnya.

Mendapatkan kekerasan dari sang ayah, Aurellia pun melaporkan sang ayah ke polisi atas kasus KDRT.

Fakta-fakta baru dalam kasus dugaan penganiayaan ini pun terungkap.

Baca juga: Pasangan Remaja Terekam Berhubungan di Toilet Rumah Kosong, Masih Pakai Seragam Sekolah

Baca juga: Perwira Polisi Diberi Sanksi Demosi Usai Saling Lapor dengan Anak Sendiri

Aurelli Sempat Upayakan Untuk Damai

Usai saling lapor, sang anak Aurellia Renatha sempat menginisiasi untuk upayakan berdamai dengan sang ayah Kombes Rachmat Widodo.

Hubungan anak dan ayah terputus sesuai insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan Rachmat.

“Sebetulnya bulan April 2021 lalu hampir terjadi perdamaian, saya yang initiate,” kata Aurellia pada Kamis (7/10/2021).

Aurellia mengungkapkan keinginannya untuk berdamai dengan snag ayah untuk mencari ketenangan batin.

Saat itu, Aurellia didampingi ibunya mendatangi Polres Metro Jakata Utara untuk bertemu sang ayah  untuk melakukan proses perdamaian.

“Saya sudah datang dari pukul 09.00 WIB, ditunggu sampai sore pukul 16.30 WIB ayah saya tidak datang-datang. Saya merasa dipermainkan,” ungkap Aurellia.

Setelah berjam-jam menunggu, Kombes Rachmat Widodo tidak kunjung datang ke Polres Metro Jakarta Utara.

Hingga akhirnya penyidik menghubungi Kombes Rachmat Widodo untuk mengabarkan bahwa putrinya sudah tiba di Polres Metro Jakarta Utara.

Namun, Rachmat Widodo meminta pertemuan dipindah ke sebuah coffe shop di Kelapa Gading.

Aurellie dan penyidik pun akhirnya ke tempat yang telah ditentukan Rachmat.

Sayangnya, saat tiba di lokasi dan akan melakukan perdamaian, rencana itu batal.

Kombes Rachmat Widodo membuat situasi kembali memanas.

Diketahui, penandatangan kesepakatan damai itu rencananya akan dilakukan oleh Kombes Rachmat Widodo dan ibunda Aurellia.

“Di situ yang (mau) tanda tangan mama saya sama papa. Jadi saya benar-benar nggak ngomong apa-apa. Malah kepala saya tiba-tiba ditunjuk, ‘Kau nggak kawin kau’, ya udah nggak jadi akhirnya,” bebernya.

Ibunda Aurellia pun bereaksi melihat perlakuan Kombes Rachmat Widodo.

“Mama saya ngebelain ‘kok ngomong gitu sih’, ya udah akhirnya nggak jadi damai akhirnya,” lanjutnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Guruh Arif Darmawan.

Keduanya telah beberapa kali mengadakan mediasi namun proses mediasi itu gagal.

"Sebenarnya upaya dari kita sudah maksimal, mediasi sudah dilakukan dari kemarin tapi tidak jalan. Kita nggak bisa maksa juga," kata Guruh, Jumat (8/10/2021), dilansir Tribunnews.

"Mereka kan masih satu keluarga yang jelas, kalau mereka sepakat damai kita fasilitasi, cuma kandas jadi tetap dilanjutkan ke jalur hukum," imbuhnya.

Guruh mengatakan kedua pihak sepakat melanjutkan kasus itu hingga ke persidangan.

Aurellia Tak Menyangka Ditetapkan Jadi Tersangka

Buntut melaporkan ayahnya atas dugaan kasus KDRT, Aurellia Renatha malah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dirinya menjadi tersangka itu membuat Aurellia tak menyangka.

Menurutnya, dalam kasus ini dirinya lah adalah korban.

Posisinya pada saat bersiteru dengan sang ayah adalah sebuah bentuk membela diri.

“Nggak nyangka banget, terlepas itu dari ayah saya atau bukan. Tapi kan di sini saya murni nggak melakukan kriminal apa pun dan saya juga melihat banyak kejanggalan,” kata Aurellia.

Kejanggalan itu dirasakan Aurellia lantaran ia adalah korban penganiayan bukan sebagai penganiaya.

“Saya yang jadi korban (malah) jadi tersangka. Kan itu sudah janggal dan saya membela diri. Saya jadi tersangka itu gara-gara luka gigitan,” ujarnya.

Sebelum Aurellia menjadi tersangka, sang ayah Kombes Rachmat Widodo telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2020.

Aurellia ditetapkan sebagai tersangka setahun kemudian setelah sang ayah.

Kombes Rachmat Widodo Dapat Sanski Demosi 1 Tahun

Kasus KDRT itu kini sudah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kombes Rachmat Widodo dan Aurellia Rentahan kini sama-sama menjadi tersangka.

Kabar terbaru, Kombes Rachmat Widodo diberikan sanksi demosi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanmas).

“Sanksi bersifat administrasitif, dipindahtuagskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (8/10/2021).

Selain diberikan sanksi demosi, Rachmat juga mendapatkan sanksi kode etik.

Rachmat diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Kombes Rachmat Widodo diduga melanggar Pasal 11 huruf C dan Pasal 11 huruf D Perkap Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ayah ddan anak itu dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 325 KUHP. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved