Berita Terkini Nasional

Perwira Polisi Diberi Sanksi Demosi Usai Saling Lapor dengan Anak Sendiri

Seorang perwira polisi diberi sanksi demosi setelah sebelumnya saling lapor dengan anaknya sendiri atas dugaan kasus KDRT.

Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribun
Kombes Pol Rachmat Widodo, oknum anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya karena ketahuan berselingkuh. Perwira Polisi Diberi Sanksi Demosi Usai Saling Lapor dengan Anak Sendiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang perwira polisi diberi sanksi demosi setelah sebelumnya saling lapor dengan anaknya sendiri atas dugaan kasus KDRT.

Sebelumnya diberitakan, sang anak yang bernama Aurellia Renatha melaporkan Kombes Rachmat Widodo karena telah memukulinya.

KDRT tersebut bermula saat Kombes Rachmat Widodo kedapatan berkirim pesan dengan wanita lain.

Alhasil, sang ayah melakukan KDRT terhadap anak istri dan keponakannya.

Kasus KDRT yang dilakukan Kombes Rachmat Widodo terbongkar saat sang putri, Aurellia Renatha, mengunggah rekaman yang memperdengarkan dirinya, ibu dan saudaranya, dianiaya.

Baca juga: Polisi Artis Aipda Ambarita Dimutasi, Usai Periksa Paksa Ponsel Warga

Dalam rekaman itu, terdengar suara seorang wanita yang tak terima anaknya dipukul. 

Penganiayaan yang diduga dilakukan oknum perwira polisi terhadap anak, istri, dan keponakan tersebut bermula dari telepon genggam yang diduga berisi pesan singkat Rachmat dengan perempuan lain.

Polisi sempat melakukan mediasi agar ayah dan anak tersebut berdamai, tapi kandas. 

Kasus keduanya kini tengah berjalan. Ayah dan anak gadisnya kini sama-sama jadi tersangka.

Terbaru, Rachmat diberikan demosi menjadi perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma). Selain diberikan demosi, Rachmat juga mendapatkan sanksi kode etik.

Baca juga: Gadis 20 Tahun Beri Kehormatannya ke Oknum Perwira Polisi, Syarat Jaminan Kebebasan Sang Ayah

Ia diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf C dan Pasal 11 huruf D Perkap Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sedangkan kasus KDRT-nya sudah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ayah dan anak dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved