Berita Terkini Nasional

Perwira Polisi Diberi Sanksi Demosi Usai Saling Lapor dengan Anak Sendiri

Seorang perwira polisi diberi sanksi demosi setelah sebelumnya saling lapor dengan anaknya sendiri atas dugaan kasus KDRT.

Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribun
Kombes Pol Rachmat Widodo, oknum anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya karena ketahuan berselingkuh. Perwira Polisi Diberi Sanksi Demosi Usai Saling Lapor dengan Anak Sendiri. 

Lebih lanjut, Guruh mengungkapkan kasus KDRT ini sudah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara.

Keduanya, ujar Guruh, dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

"Untuk kasus dengan terlapor RW sudah tahap dua, sementara untuk terlapornya sama AR sudah dalam proses pengiriman berkas ke kejaksaan. Kalau AR belum tahap dua," tuturnya.

"Pasalnya semuanya sama. Baik terlapor RW dan terlapor AR itu seperti itu," tandasnya.

Profil Kombes Rachmat Widodo

Sebelum mendapat demosi menjadi Pamen Yanma, Rachmat Widodo adalah penyidik utama Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Dikutip dari TribunnewsWiki, Rachmat lahir pada 5 Oktober 1965.

Sebelum menginjakkan kakinya di Mabes Polri, Rachmat bertugas di Polda Jawa Tengah sebagai Karo Ops.

Ia baru dimutasi ke Mabes Polri pada 1 Mei 2020.

Namun, tak berselang lama, ia justru terjerat kasus KDRT.

Berikut ini riwayat jabatan Rachmat:

- Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri;

- Kabid Penanganan Kontijensi pd Asdep 3/V;

- Karo Ops Polda Jateng;

- Karo Ops Polda Riau.

Baca juga: Perwira Polisi Diberi Sanksi Demosi, Saling Lapor dengan Anaknya Kasus KDRT

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved