Berita Terkini Nasional

Perwira Polisi Diberi Sanksi Demosi Usai Saling Lapor dengan Anak Sendiri

Seorang perwira polisi diberi sanksi demosi setelah sebelumnya saling lapor dengan anaknya sendiri atas dugaan kasus KDRT.

Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribun
Kombes Pol Rachmat Widodo, oknum anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya karena ketahuan berselingkuh. Perwira Polisi Diberi Sanksi Demosi Usai Saling Lapor dengan Anak Sendiri. 

Aurel yang mengunggah rekaman bukti penganiayaan me-mention akun @divpropampolri di keterangannya.

Ia mempertanyakan, apakah seorang anggota kepolisian diperbolehkan beristri dua,

Tak hanya itu, ia juga mengklaim sang ayah kerap memanfaatkan pangkat dan kekuasaannya untuk menyakiti orang lain.

“Halo @divpropampolri, bukannya polisi istrinya nggak boleh dua ya,” tulis Aurellia.

“Makanya dalam surat laporanku ke @divpropampolri aku minta Papaku diberhentikan sebagai anggota Polri karena dia selalu menyalahgunakan pangkat dan kekuasaannya buat nyakitin orang-orang, dzolim,” ujar Aurellia.

Selain rekaman suara, Aurel juga mengunggah foto-foto dirinya mengalami lebam akibat diduga dianiaya.

Foto-foto itu diunggah di Instagram Story-nya.

Terkait kasus KDRT itu, Aurel dan ayahnya saling lapor. Namun, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.

Dilansir Tribunnews, Rachmat ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu pada Juili 2020 lalu.

Sementara Aurel ditetapkan menjadi tersangka setahun setelahnya.

Bakal Lanjut ke Persidangan

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, mengungkapkan kasus KDRT yang melibatkan Rachmat Widodo dan Aurrelia Renatha akan berlanjut ke persidangan.

Pasalnya, segala upaya perdamaian, termasuk mediasi, antara Rachmat dan Aurel, tak mencapai kesepakatan.

"Sebenarnya upaya dari kita sudah maksimal, mediasi sudah dilakukan dari kemarin tapi tidak jalan," kata Guruh, Jumat (8/10/2021), dilansir Tribunnews.

"Mereka kan masih satu keluarga yang jelas, kalau mereka sepakat damai kita fasilitasi, cuma kandas jadi tetap dilanjutkan ke jalur hukum," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved