Berita Terkini Nasional

Perwira Polisi Diberi Sanksi Demosi, Saling Lapor dengan Anaknya Kasus KDRT

Seorang perwira polisi diberi sanksi demosi setelah saling lapor dengan anaknya sendiri atas kasus KDRT, bermula saat kedapatan berkirim pesan.

Editor: Hanif Mustafa
Tribunnews
Ilustrasi polisi - Seorang perwira polisi diberi sanksi demosi setelah saling lapor dengan anaknya sendiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang perwira polisi diberi sanksi demosi setelah saling lapor dengan anaknya sendiri atas kasus KDRT.

Sebagaimana diketahui sang anak Aurellia Renatha melaporkan Kombes Rachmat Widodo karena telah memukulinya.

KDRT ini bermula saat sang ayah kedapatan berkirim pesan dengan wanita lain.

Alhasil sang ayah melakukan KDRT terhadap anak istri dan keponakannya.

Kasus KDRT yang dilakukan Kombes Rachmat Widodo terbongkar saat sang putri, Aurellia Renatha, mengunggah rekaman yang memperdengarkan dirinya, ibu dan saudaranya, dianiaya.

Baca juga: Akal Bulus Kantor Pinjol di Jakarta Kelabui Polisi, Menyamar Jadi Perusahaan Ekspedisi

Dalam rekaman itu, terdengar suara seorang wanita yang tak terima anaknya dipukul. 

Penganiayaan yang diduga dilakukan oknum perwira polisi terhadap anak, istri, dan keponakan tersebut bermula dari telepon genggam yang diduga berisi pesan singkat Rachmat dengan perempuan lain.

Polisi sempat melakukan mediasi agar ayah dan anak tersebut berdamai, tapi kandas. 

Kasus keduanya kini tengah berjalan. Ayah dan anak gadisnya kini sama-sama jadi tersangka.

Terbaru, Rachmat diberikan demosi menjadi perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma). Selain diberikan demosi, Rachmat juga mendapatkan sanksi kode etik.

Baca juga: Polisi Menangis Laporkan Anaknya Sendiri ke Polisi, Berawal Ribut Soal Galon Air

Ia diwajibkan meminta maaf secara terbuka kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf C dan Pasal 11 huruf D Perkap Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sedangkan kasus KDRT-nya sudah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ayah dan anak dijerat Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved