Berita Terkini Nasional
Gadis 20 Tahun Beri Kehormatannya ke Oknum Perwira Polisi, Syarat Jaminan Kebebasan Sang Ayah
Seorang gadis usia 20 tahun terpaksa melakukan hubungan suami istri dengan oknum polisi. Hal itu dilakukan demi menjamin ayahnya bebas dari penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang gadis usia 20 tahun terpaksa melakukan hubungan suami istri dengan oknum polisi.
Alih-alih demi menyelamatkan sang ayah dari dinginnya jeruji besi, S (20) bersedia melakukan hubungan terlarang tersebut.
Diketahui oknum perwira polisi pangkat Ipda tersebut merayu S dengan modus akan membebaskan ayahnya.
Adapun peristiwa ini terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan menjabat sebagai kapolsek.
Sang oknum kapolsek itu mengajak tidur anak dari tersangka, yang saat ini mendekam di tahanan.
Baca juga: Keluarga Berpelukan Menangis Pilu Lihat Oknum Polisi yang Bunuh 2 Gadis Divonis Mati
Akhirnya, oknum polisi itu dilaporkan ke Polda Sulteng karena dugaan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.
Korban diketahui merupakan anak dari seorang tersangka.
Tersangka tersebut tersandung kasus hukum dan kini tengah ditahan di polsek yang dipimpin sang Ipda.
Pelaku kemudian merayu korban dan mengiming-imingi bisa membebaskan ayahnya.
Dengan syarat, korban mau berhubungan layaknya suami istri dengan sang Ipda.
Baca juga: Keluarga Berpelukan Menangis Pilu Lihat Oknum Polisi yang Bunuh 2 Gadis Divonis Mati
Menurut Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban, oknum kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).
"Nomornya didapat saat si anak perempuan membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com, Sabtu (16/10/2021).
Tak hanya itu, kapolsek juga memberikan sejumlah uang.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.
Oknum tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan selayaknya suami istri.