Berita Terkini Nasional

Keluarga Berpelukan Menangis Pilu Lihat Oknum Polisi yang Bunuh 2 Gadis Divonis Mati

Keluarga dua gadis korban pembunuhan oknum polisi Aipda Roni Syahputra di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara tak kuasa menahan tangis di ruang s

HO / Tribun Medan
Aipda Roni Syaputra, pelaku pembunuhan dua gadis muda di Medan. Keluarga dua gadis korban pembunuhan oknum polisi Aipda Roni Syahputra di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara tak kuasa menahan tangis di ruang sidang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Keluarga dua gadis korban pembunuhan oknum polisi Aipda Roni Syahputra di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara tak kuasa menahan tangis di ruang sidang.

Mereka saling berpelukan sambil menangis. Ibu korban Aprilia Cinta sampai tak sadarkan diri usai mendengar vonis dibacakan.

Meski petugas Polres Pelabuhan Belawan itu divonis hukuman mati, keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni Syahputra

Sang ibu sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya.

"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku," tangisnya pecah.

Sementara itu, ibu korban Riska Fitria juga menangis pilu. Ia sempat tak sanggup mendengar kronologi bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Aipda Roni Syahputra.

Baca juga: Terungkap Motif Tersembunyi Oknum Polisi Aipda Roni Bunuh 2 Gadis Kenalannya

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Pelaku 2 Kali Tabrak Lari di Garut, 1 Korban Meninggal

"Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku," katanya sambil menangis.

Leo, abang kandung Aprilia Cinta mengaku puas dengan vonis mati tersebut.

Ia menilai hukuman yang diberikan majelis hakim setimpal dengan perbuatan polisi yang bunuh dua anak gadis itu. 

"Kami merasa puas, karena dia sudah dihukum mati. Setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya.

Divonis hukuman mati

Oknum polisi Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati. Aipda Roni Syahputra terbukti membunuh dua anak gadis di Kabupaten Serdangbedagai, Sumut.

Vonis hukuman mati itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri PN Medan.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut bahwa Aipda Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim, Senin (11/10/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved