Berita Terkini Nasional
Keluarga Berpelukan Menangis Pilu Lihat Oknum Polisi yang Bunuh 2 Gadis Divonis Mati
Keluarga dua gadis korban pembunuhan oknum polisi Aipda Roni Syahputra di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara tak kuasa menahan tangis di ruang s
Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya bernama Aprilia Cinta masih dibawah umur.
Baca juga: Bunuh 2 Perempuan, Aipda Roni Syahputra Dituntut Hukuman Mati
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati (conform) menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan Aprilia Cinta terjadi pada Februari 2021 lalu.
Warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat itu melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban Riska Fitria, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.
Lebih lanjut, terdakwa memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska yang tak sampai dan membuat janji bertemu dengan korban Riska Fitria.
Namun, saat bertemu dengan terdakwa, Riska Fitria membawa temannya Aprilia Cinta.
"Kemudian, saat di perjalanan, terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska. Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam," jelas jaksa.
Di dalam mobil, terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata serta menyumpal mulut kedua korban.
Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.
Saat di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska.
Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan, sehingga terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.
Setelah itu, lanjut jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumah.
Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.