Berita Terkini Nasional

Bunuh 2 Perempuan, Aipda Roni Syahputra Dituntut Hukuman Mati

Aipda Roni Syahputra, oknum anggota polisi di Polres Pelabuhan Belawan, dituntut hukuman mati karena bunuh dua perempuan.

Editor: taryono
HO / Tribun Medan
Ilustrasi Aipda Roni Syaputra, terdakwa pembunuhan dua gadis muda di Medan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Aipda Roni Syahputra, oknum anggota polisi di Polres Pelabuhan Belawan, dituntut hukuman mati.

Aipda Roni adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap dua perempuan.

TKP di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang dilakukan secara daring, Senin (6/9/2021).

"Terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP," kata salah satu jaksa, Bastian, Selasa (7/9/2021). 

Terlebih lagi, salah satu korban masih di bawah umur.

Hal yang memberatkan lainnya adalah karena terdakwa merupakan aparat penegak hukum. Adapun korban pembunuhan oleh Roni adalah berinisial RP dan AC.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Baca juga: Oknum Polisi Aipda Roni Ancam Istri dengan Keris karena Tahu Suami Bunuh 2 Gadis di Rumah

Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel.

RP pun memberi nomornya.

Malam harinya, Aipda Roni yang tertarik kepada RP menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban.

Korban menolak, tetapi terdakwa yang sudah tertarik dan

tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.

Setelah Membunuh, Aipda Roni Buang 2 Jasad Wanita Secara Terpisah

Kasus pembunuhan terjadi di Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved