Berita Terkini Nasional
Bunuh 2 Perempuan, Aipda Roni Syahputra Dituntut Hukuman Mati
Aipda Roni Syahputra, oknum anggota polisi di Polres Pelabuhan Belawan, dituntut hukuman mati karena bunuh dua perempuan.
Terungkap, alasan pelaku buang dua jasad korban secara terpisah.
Diketahu pelaku pembunuhan di Sumut adalah seorang polisi.
Namanya Aipda Roni Syahputra.
Baca juga: Fans Lesty Kejora Ngamuk Gegara Rizky Billar Dituding Cinlok Sama Devina Kirana
Baca juga: Glenca Chysara, Pemeran Elsa Ikatan Cinta Mendadak Posting Pamit
Dia bertugas di Polres Pelabuhan Belawan.
Adapun 2 korban seorang gadis.
Namanya Rizka Fitria dan Aprilia Cinta.
Motif pembunuhan lantaran pelaku Roni Syahputra sakit hati.
Terungkap, kedua korban dibunuh dengan cara dicekik.
Kasubid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021), mengungkap kronologi kasus pembunuhan itu.
Awalnya, korban Rizka Fitria mendatangi tersangka oknum Polres Pelabuhan Belawan yang sedang berjaga untuk menanyakan titipan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP).
Tersangka yang berat hati diminta untuk mengecek oleh Fitria, akhirnya enggan melakukan pengecekan.
Kemudian, Rizka Fitria bersama dengan Aprilia Cinta mendatangi tersangka, untuk menanyakan pengecekan tahanan itu, namun terjadi cekcok di antara mereka.
"Ketika korban menanyakan prihal titipannya bersama seorang wanita temannya kepada tersangka, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati," kata Kasubid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021).
Tersangka yang kesal, kemudian membuat pertemuan dengan Rizka Fitria dan Aprillia Cinta, untuk mempertanyakan mengenai cekcok di Polres Pelabuhan Belawan.
Akan tetapi, pelaku yang tidak tahan lagi akhirnya mencekik satu persatu korban hingga tewas.