Berita Terkini Nasional

Bunuh 2 Perempuan, Aipda Roni Syahputra Dituntut Hukuman Mati

Aipda Roni Syahputra, oknum anggota polisi di Polres Pelabuhan Belawan, dituntut hukuman mati karena bunuh dua perempuan.

Editor: taryono
HO / Tribun Medan
Ilustrasi Aipda Roni Syaputra, terdakwa pembunuhan dua gadis muda di Medan. 

Seperti diketahui, dua sosok mayat ditemukan warga di lokasi berbeda.

Temuan pertama warga menemukan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalisum) sekitar pukul 01.50 Wib pada, Senin (22/2/2021).

Selain itu, sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan petugas kebersihan Kecamatan Medan Barat, di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2/21) pagi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved