Bandar Lampung
Inspektur Provinsi Lampung Fredy SM: Oknum ASN Terlibat Perampasan Mobil akan Ditindak Tegas
Inspektorat Provinsi Lampung akan menindak AG oknum ASN dilingkungan Pemprov Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Inspektorat Provinsi Lampung akan menindak AG oknum ASN dilingkungan Pemprov Lampung.
Oknum bersangkutan diduga melakukan tindakan pidana perampasan mobil Yaris milik warga Bumi Jaya Negara Batinm, Way Kanan bersama oknum kepolisian.
Inspektur Provinsi Lampung Fredy SM kepada Tribun Lampung mengatakan, terhadap oknum ASN ini Pemprov Lampung akan ditindak sesuai aturan ASN.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum.
"Maka kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aprarat penegak hukum, " kata Fredy yang juga mantan Sekda Lampung Selatan ini, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Rampas Mobil, Kapolda Lampung: Saya Pecat
Nantinya, lanjut Fredy, Pemprov Lampung akan memproses sesuai aturan ASN tentang disiplin PNS.
Rampas Mobil Mahasiswa
Seperti diketahui, tindak pidana perampasan mobil Yaris milik seorang mahasiswa di Bandar Lampung diduga melibatkan oknum anggota Polri aktif.
Hal tersebut menguat setelah oknum berinisial Bripka IS diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Informasi dihimpun, IS diamankan beserta satu unit mobil Yaris BE 1062 XX milik Guritno Tri Widianto (19) warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Mobil tersebut diduga sempat dijual IS ke tangan penadah, setelah dilakukan penyelidikan mobil tersebut akhirnya diketahui keberadaannya.
Baca juga: Perampasan Mobil Mahasiswa Diduga Libatkan Oknum Polisi, Kapolresta Dalami Keterangan Tersangka
Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (18/10/2021) barang bukti satu unit mobil Yaris diduga milik korban sudah berada di halaman Mapolresta Bandar Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana enggan memberikan tanggapan.
Menurutnya saat ini pihaknya masih fokus melakukan pengembangan. "Masih kita kembangkan," kata Devi.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto tak menampik adanya keterlibatan oknum polisi dalam perkara tersebut.
"Masih kita dalami sejauh apa keterlibatan nya (oknum polisi)," kata Ino.
Menurutnya oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya setelah menemukan alat bukti.
"Kalau bukti bukti sudah terpenuhi ya sudah (diamankan)," kata Ino.
Disinggung mengenai oknum tersebut berdinas di Mapolresta Bandar Lampung, Ino menyatakan bakal menyampaikan informasi selanjutnya.
"Ini masih kita kembangkan, nanti kalau kita sampaikan sekarang takutnya pada kabur (pelaku lainnya)," kata Ino. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Polisi Amankan Para Pelaku Perampasan Mobil
Aparat kepolisian dikabarkan telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat perampasan satu unit mobil.
Adapun mobil Yaris BE 1062 XX tersebut milik korban Guritno Tri Widianto (19) warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Korban yang merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Bandar Lampung ini menjadi korban perampasan saat sedang nongkrong di Lapangan Saburai,Enggal, Sabtu (9/10/2021).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana membenarkan hal tersebut.
"Iya sudah diamankan," kata Devi, saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).
Namun dirinya belum dapat mengungkapkan informasi lebih lanjut perihal penangkapan pelaku tersebut.
Termasuk berapa orang pelaku yang diamankan, dan identitas ke 4 terduga pelaku yang dilaporkan korban.
"Untuk lengkapnya besok ya di kantor (Mapolresta) saja," kata Devi.
Sebelumnya, korban Guritno melaporkan tindak pidana pencurian ke SPKT Mapolresta Bandar Lampung.
Pasalnya ia dan rekannya Faisal Adrianto menjadi korban perampasan.
Tidak hanya mobil, ponsel beserta dompet milik kedua korban dibawa kabur pelaku.
Dalam laporannya, korban mengaku didatangi oleh 4 pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor.
Pelaku sempat menyekap korban di dalam mobil dan menodongkan benda yang diduga senjata api.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Perampasan Mobil Mahasiswa di Lapangan Saburai
Selanjutnya pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta uang Rp 10 juta.
"Uang itu diminta untuk membebaskan saya, karena mereka menuduh saya bawa narkoba," kata Guritno.
Dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup, kedua korban dibuang oleh pelaku di daerah Bekri, dusun IV, Serapit, Lampung Tengah.
Korban akhirnya ditemukan warga sekitar, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB.
"Setelah itu saya dijemput keluarga dan akhirnya buat laporan ke kantor Polisi," kata Guritno. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / Muhammad Joviter )