SIM

JADWAL SIM Keliling di Bandar Lampung serta Syarat Perpanjang SIM

Simak berikut ini jadwal pelayanan SIM keliling di Bandar Lampung serta syarat perpanjang SIM di pelayanan SIM keliling.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi. Simak berikut ini jadwal pelayanan SIM keliling di Bandar Lampung serta syarat perpanjang SIM di pelayanan SIM keliling. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simak berikut ini jadwal pelayanan SIM keliling di Bandar Lampung serta syarat perpanjang SIM di pelayanan SIM keliling.

Termasuk juga tahapan buat SIM, syarat buat SIM, dan biaya buat SIM Tahun 2021.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Tahapan, Syarat, Biaya Buat SIM 2021 dan Jadwal SIM Keliling di Bandar Lampung

Baca juga: Cara Buat SIM A Khusus serta Syarat dan Biaya Buat SIM A Khusus Tahun 2021

Ps Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengungkapkan, sejumlah tahapan buat SIM yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat SIM.

Datang Langsung

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)

Pertama siapkan beberapa lembar fotokopi. Anda perlu mencari tempat fotokopi KTP terdekat dengan lokasi Anda saat ini.

2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Baca juga: Cara Buat SIM C Termasuk Syarat Buat SIM C

Baca juga: CARA Buat SIM D Tahun 2021, Termasuk Syarat dan Biaya Buat SIM D

Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.

3. Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran

Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.

Anda juga akan diminta membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Namun, untuk premi asuransi ini sifatnya tidak wajib.

Kemudian isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi anda yang benar.

Kemudian serahkan fomulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan.

Tunggu nama anda dipanggil oleh petugas loket tersebut.

"Setelah nama pemohon dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, teori dan praktik," kata AKP M Rohmawan, Rabu (23/6/2021).

4. Mengikuti Ujian

Terdapat dua tahap ujian yang harus anda lakukan dalam permohonan pembuatan SIM, antara lain:

-Ujian Teori

Saat ujian teori, lanjut Rohmawan, pemohon berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya. 

Modelnya semacam menguji wawasan mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.

Pemohon harus menjawab soal tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan. 

Jika Anda lulus, anda akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik.

-Ujian Praktik

Jika lulus, SIM anda akan diproduksi atau dicetak.

Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

"Jika mau ikut lagi ujian, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, Anda tidak perlu membayar lagi. Bahkan biaya SIM  bisa kembali," kata Rohmawan.

Untuk ujian praktik mendapatkan SIM , yakni dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di lokasi Satpas SIM

Misalnya Anda ingin membuat SIM  C, maka akan dites berkendara motor.

Tentu saja ada rintangannya, tidak hanya berjalan di jalanan lurus, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar. 

Bila membuat SIM A untuk mobil, ujian praktik meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya.

Biasanya untuk ujian praktik ini, harus menggunakan kendaraan yang disediakan dari Satpas SIM.

5. Melakukan Proses Identifikasi

Jika berhasil lulus dari kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data.

Seperti tanda tangan, sidik jari, dan foto, semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.

Di mana akan secara otomatis menjadi bagian dari identitas pribadi anda

6. Ambil SIM

Anda hanya perlu menunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM, yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

"Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM," kata Rohmawan.

Secara Online

Sedangkan untuk pembuatan SIM secara online, Rohmawan menyebut, saat ini Polresta Bandar Lampung belum menerapkan pembuatan SIM secara online.

Berikut, biaya buat SIM di Polresta Bandar Lampung

Adapun biaya buat SIM tersebut, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tanggal 28 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polda Lampung (PNPB).

A. Tarif PNPB buat SIM baru

1. SIM A           Rp. 120.000,-

2. SIM BI/BII    Rp. 120.000,-

3. SIM C           Rp. 100.000,-

4. SIM D           Rp. 50.000,-

B. Tarif PNPB perpanjangan SIM

1. SIM A           Rp 80.000,-

2. SIM BI/ BII   Rp. 80.000,-

3. SIM C            Rp. 75.000,-

4. SIM D           Rp. 30.000,-

Berikut ini, jadwal SIM keliling di Bandar Lampung

AKP M Rohmawan menyatakan, pelayanan SIM dapat dilakukan di beberapa tempat.

Antara lain di Satpas 2526 Mapolresta Bandar Lampung, setiap hari kerja Senin - Sabtu pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.

Berikutnya SIM corner di Chandra Karang dan Pelayanan SIM keliling.

Adapun untuk jadwal pelayanan SIM keliling yakni:

- SENIN: Terminal Rajabasa dan Tugu Juang

- SELASA sampai JUMAT: Tugu Juang dan gerbang perumahan BKP Kemiling

- SABTU: gerbang perumahan BKP Kemiling

Untuk waktu pelayanan di SIM keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB

Adapun syarat perpanjang SIM di pelayanan SIM keliling sebagai berikut:

1. e-KTP asli dan fotokopi 3 lembar

2. SIM lama dan fotokopi 3 lembar

3. Surat kesehatan dari dokter

4. Surat keterangan lulus psikologi

AKP M Rohmawan menegaskan, jika pelayanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM.

Sedangkan untuk buat SIM baru harus datang ke Satpas 2526 Mapolresta Bandar Lampung.

Demikian ulasan singkat mengenai syarat perpanjang SIM yang harus dibawa saat datang ke pelayanan SIM keliling di Bandar Lampung. Termasuk, tahapan buat SIM, syarat buat SIM, dan biaya buat SIM di Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang SIM lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved