Berita Terkini Artis

Polisi Naikan Kasus Anak Nia Daniaty ke Penyidikan, Usai Olivia Nathania Dua Kali Diperiksa

Polisi menaikkan kasus yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania ke tingkat penyidikan, lantaran polisi menemukan unsur pidana dalam kasus itu.

Editor: Hanif Mustafa
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi. Olivia Nathania (masker hitam) memberikan keterangan ke awak media. Polisi menaikkan kasus yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania ke tingkat penyidikan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Polisi telah menaikkan kasus yang menjerat anak Nia Daniaty, yakni Olivia Nathania ke tingkat penyidikan.

Kasus ini dinaikan satu tingkat lebih tinggi setelah polisi mencecar Olivia Nathania sebanyak dua kali panggilan.

Sebagaimana diketahui kasus yang mejerat Olivia Nathania adanya dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Polisi menaikkan ke tingkat penyidikan lantaran menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Olivia pada Senin (18/20/2021) kemarin yang kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

Baca juga: Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Bantah Gelapkan Dana 225 Orang hingga Rp 9,7 M

"Sudah dinaikkan, kita temukan unsur pidana dan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di, Selasa (19/10/2021).

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar diduga menipu 225 korban yang mendaftar CPNS Bodong Jalur Prestasi.

Untuk kasus yang sedang berproses di Polda Metro Jaya, Olivia dilaporkan oleh 5 korban yang mengalami kerugian mulai dari Rp 25-150 Juta.

Total kerugian 225 korban ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kasus ini juga mencatut sejumlah nama pejabat di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Bantah Lakukan Penipuan, Olivia Nathania Sebut Pelapor Rekrut Korban

Olivia telah menjalani dua kali pemeriksaan pada 11 dan 18 Oktober 2021.

Putri penyanyi lawas Nia Daniaty itu dicecar 42 pertanyaan mengenai kronologi perekrutan CPNS yang dituduhkan padanya.

Tak hanya itu, Oli juga dituding memalsukan Surat Keputusan penetapan CPNS lengkap dengan NIP dan logo Badan Kepegawaian Negara.

Olivia dan suaminya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.  

Dicecar

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved