Berita Terkini Artis

Polisi Temukan Bukti Pidana, Status Kasus Anak Nia Daniaty Naik ke Penyidikan

Kabar terbaru, polisi naikkan status kasus anak Nia Daniaty, yakni Olivia Nathania ke tingkat penyidikan. Kasusnya adalah dugaan penipuan CPNS.

Editor: Kiki Novilia
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Olivia Nathania (masker hitam) memberikan keterangan ke awak media seusai menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi Temukan Bukti Pidana, Status Kasus Anak Nia Daniaty Naik ke Tingkat Penyidikan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar terbaru, polisi naikkan status kasus anak Nia Daniaty, yakni Olivia Nathania ke tingkat penyidikan.

Kasus ini dinaikan satu tingkat lebih tinggi usai Olivia Nathania dipanggil sebanyak dua kali dan ditemukan unsur pidana di dalamnya. 

Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Olivia pada Senin (18/20/2021) kemarin. 

"Sudah dinaikkan, kita temukan unsur pidana dan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di, Selasa (19/10/2021).

Sebagaimana diketahui, kasus yang mejerat Olivia Nathania adalah dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Baca juga: Ariel NOAH Tak Ingin Hidup Sendiri, Ada Niat Untuk Menikah Lagi

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar diduga menipu 225 korban yang mendaftar CPNS Bodong Jalur Prestasi.

Untuk kasus yang sedang berproses di Polda Metro Jaya, Olivia dilaporkan oleh 5 korban yang mengalami kerugian mulai dari Rp 25-150 Juta.

Total kerugian 225 korban ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kasus ini juga mencatut sejumlah nama pejabat di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Olivia telah menjalani dua kali pemeriksaan pada 11 dan 18 Oktober 2021.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Bantah Lakukan Penipuan, Olivia Nathania Sebut Pelapor Rekrut Korban

Putri penyanyi lawas Nia Daniaty itu dicecar 42 pertanyaan mengenai kronologi perekrutan CPNS yang dituduhkan padanya.

Tak hanya itu, Oli juga dituding memalsukan Surat Keputusan penetapan CPNS lengkap dengan NIP dan logo Badan Kepegawaian Negara.

Olivia dan suaminya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.  

Dicecar

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dicecar 42 pertanyaan oleh penyidik atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan CPNS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved