Bandar Lampung
Kapolda Lampung Ancam Pecat Oknum Polisi Rampas Mobil Mahasiswa di Pahoman
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dengan tegas akan memecat oknum polisi yang terlibat dalam perampasan mobil beberapa waktu lalu di Pahoman.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dengan tegas akan memecat oknum polisi yang terlibat dalm perampasan mobil beberapa waktu lalu di Pahoman.
Diketahui oknum anggota Polri ini berinisial Bripka IS dalam kasus perampasan mobil Yaris milik seorang mahasiswa menjadi sorotan Kepolisian Daerah Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan tidak ada pilih kasih dalam penegakan hukum dan disiplin setiap anggota Polri.
"Sanksi bagi oknum polisi yang terlibat pasti saya pidanakan dan pecat," kata Hendro, seusai menghadiri vaksinasi masal dan bakti sosial di Universitas Mahalayati, Rabu (20/10/2021).
Bahkan Hendro menyatakan bakal melumpuhkan oknum yang terlibat tindak pidana ketika melakukan perlawanan saat ditangkap.
Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di Medan Dihukum Mati
Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada pelanggaran hukum yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang anggota kepolisian.
Hendro menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai Kapolda Lampung sudah ada beberapa personil Polri Polda Lampung yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Selama kepemimpinan saya sudah ada 15 anggota saya pecat (PTDH), karena terlibat tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika," kata Hendro.
Mengenai perkara perampasan mobil yang saat ini ditangani Polresta Bandar Lampung, Hendro menyatakan sudah ada 2 orang tersangka.
Satu tersangka yakni oknum anggota Polri berinisial Bripka IS dan satu tersangka lagi merupakan seorang oknum PNS di lingkungan Pemprov Lampung inisial AG.
Baca juga: Keluarga Berpelukan Menangis Pilu Lihat Oknum Polisi yang Bunuh 2 Gadis Divonis Mati
Iklan untuk Anda: Dari 169 cm hingga 175 cm dalam 2 bulan. Metode baru untuk menambah tinggi badan
Advertisement by
Hendro menyatakan saat ini pihaknya masih memburu 2 tersangka lagi yang terlibat dalam perampasan mobil milik warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
"Dua orang tersangka lagi masih dalam pengembangan, kita himbau agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas," kata Hendro.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menambahkan, satu tersangka lagi diamankan pihaknya.
Total saat ini ada 2 tersangka yang sudah diamankan. Adapun tersangka yang baru ditangkap yakni PNS berinisial AG.
"Belum tahu motifnya, masih kita dalami lagi dari keterangan para tersangka IS dan AG," kata Ino.
Kendati demikian, Ino tak menampik jika kedua tersangka ini berperan sebagai orang merencanakan atau dalang dalam aksi perampasan mobil yang terjadi pada Sabtu (9/10/2021) malam di lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung.
"Dua orang ini juga yang memaksa pemilik kendaraan naik ke dalam, dan mengancam dengan senjata," kata Ino.
Ino menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui peran Bripka IS dan AG mengikat dan melakban korban.
"Jadi IS dan AG ini sudah kita tetapkan tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," kata Ino
Rampas Mobil
Tindak pidana perampasan mobil Yaris milik seorang mahasiswa di Bandar Lampung diduga melibatkan oknum anggota Polri aktif.
Hal tersebut menguat setelah oknum berinisial Bripka IS diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Informasi dihimpun, IS diamankan beserta satu unit mobil Yaris BE 1062 XX milik Guritno Tri Widianto (19) warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Mobil tersebut diduga sempat dijual IS ke tangan penadah, setelah dilakukan penyelidikan mobil tersebut akhirnya diketahui keberadaannya.
Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (18/10/2021) barang bukti satu unit mobil Yaris diduga milik korban sudah berada di halaman Mapolresta Bandar Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana enggan memberikan tanggapan.
Menurutnya saat ini pihaknya masih fokus melakukan pengembangan. "Masih kita kembangkan," kata Devi.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto tak menampik adanya keterlibatan oknum polisi dalam perkara tersebut.
"Masih kita dalami sejauh apa keterlibatan nya (oknum polisi)," kata Ino.
Menurutnya oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya setelah menemukan alat bukti.
"Kalau bukti bukti sudah terpenuhi ya sudah (diamankan)," kata Ino.
Disinggung mengenai oknum tersebut berdinas di Mapolresta Bandar Lampung, Ino menyatakan bakal menyampaikan informasi selanjutnya.
"Ini masih kita kembangkan, nanti kalau kita sampaikan sekarang takutnya pada kabur (pelaku lainnya)," kata Ino.
Libatkan Polisi
Tindak pidana perampasan mobil Yaris milik seorang mahasiswa di Bandar Lampung diduga melibatkan oknum anggota Polri aktif.
Hal tersebut menguat setelah oknum berinisial Bripka IS diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Informasi dihimpun, IS diamankan beserta satu unit mobil Yaris BE 1062 XX milik Guritno Tri Widianto (19) warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Mobil tersebut diduga sempat dijual IS ke tangan penadah, setelah dilakukan penyelidikan mobil tersebut akhirnya diketahui keberadaannya.
Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (18/10/2021) barang bukti satu unit mobil Yaris diduga milik korban sudah berada di halaman Mapolresta Bandar Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana enggan memberikan tanggapan.
Menurutnya saat ini pihaknya masih fokus melakukan pengembangan. "Masih kita kembangkan," kata Devi.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto tak menampik adanya keterlibatan oknum polisi dalam perkara tersebut.
"Masih kita dalami sejauh apa keterlibatan nya (oknum polisi)," kata Ino.
Menurutnya oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Namun pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya setelah menemukan alat bukti.
"Kalau bukti bukti sudah terpenuhi ya sudah (diamankan)," kata Ino.
Disinggung mengenai oknum tersebut berdinas di Mapolresta Bandar Lampung, Ino menyatakan bakal menyampaikan informasi selanjutnya.
"Ini masih kita kembangkan, nanti kalau kita sampaikan sekarang takutnya pada kabur (pelaku lainnya)," kata Ino.
Amankan Pelaku
Aparat kepolisian dikabarkan telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat perampasan satu unit mobil.
Adapun mobil Yaris BE 1062 XX tersebut milik korban Guritno Tri Widianto (19) warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Korban yang merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Bandar Lampung ini menjadi korban perampasan saat sedang nongkrong di Lapangan Saburai,Enggal, Sabtu (9/10/2021).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana membenarkan hal tersebut.
"Iya sudah diamankan," kata Devi, saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).
Namun dirinya belum dapat mengungkapkan informasi lebih lanjut perihal penangkapan pelaku tersebut.
Termasuk berapa orang pelaku yang diamankan, dan identitas ke 4 terduga pelaku yang dilaporkan korban.
"Untuk lengkapnya besok ya di kantor (Mapolresta) saja," kata Devi.
Sebelumnya, korban Guritno melaporkan tindak pidana pencurian ke SPKT Mapolresta Bandar Lampung.
Pasalnya ia dan rekannya Faisal Adrianto menjadi korban perampasan.
Tidak hanya mobil, ponsel beserta dompet milik kedua korban dibawa kabur pelaku.
Dalam laporannya, korban mengaku didatangi oleh 4 pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor.
Pelaku sempat menyekap korban di dalam mobil dan menodongkan benda yang diduga senjata api.
Selanjutnya pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta uang Rp 10 juta.
"Uang itu diminta untuk membebaskan saya, karena mereka menuduh saya bawa narkoba," kata Guritno.
Dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup, kedua korban dibuang oleh pelaku di daerah Bekri, dusun IV, Serapit, Lampung Tengah.
Korban akhirnya ditemukan warga sekitar, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB.
"Setelah itu saya dijemput keluarga dan akhirnya buat laporan ke kantor Polisi," kata Guritno. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )