Berita Terkini Nasional
Oknum Polisi yang Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di Medan Dihukum Mati
Seorang oknum polisi yang rudapaksa dan bunuh 2 gadis di Medan dihukum mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum polisi yang rudapaksa dan bunuh 2 gadis di Medan dihukum mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.
Oknum polisi tersebut bernama Aipda Roni Syahputra.
Aipda Roni Syahputra menjadi terdakwa pembunuhan dua gadis di Medan, Sumatera Utara.
Vonis hukuman mati itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri PN Medan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut bahwa Aipda Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
Baca juga: Terjerat Utang hingga Rp 25 Miliar, Ineu Malah Bohong ke Polisi Kena Begal
"Menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim, Senin (11/10/2021).
Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya, AC, masih di bawah usia.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya juga menuntut pidana mati (conform) menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Warga Lari Dengar Suara Ledakan Keras, Ternyata Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Mobil
Baca juga: Oknum Polisi di Medan yang Bunuh 2 Gadis Divonis Hukuman Mati
Di luar ruang sidang, keluarga korban saling berpelukan sambil menangis.
Meski petugas Polres Pelabuhan Belawan itu divonis hukuman mati, keluarga korban masih tidak percaya anaknya dibunuh secara keji oleh Aipda Roni Syahputra.
Ibu korban Aprilia Cinta sampai tak sadarkan diri usai vonis dibacakan.
Ia sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya.
"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku," tangisnya pecah.