Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi yang Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di Medan Dihukum Mati

Seorang oknum polisi yang rudapaksa dan bunuh 2 gadis di Medan dihukum mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.

HO / Tribun Medan
Ilustrasi Aipda Roni Syaputra, pelaku pembunuhan dua gadis muda di Medan. Seorang oknum polisi yang rudapaksa dan bunuh 2 gadis di Medan dihukum mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan. 

Sementara itu, ibu korban Riska Fitria juga menangis pilu.

Ia sempat tak sanggup mendengar kronologi bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh Aipda Roni Syahputra.

"Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku," katanya sambil menangis.

Leo, abang kandung Aprilia Cinta mengaku puas dengan vonis mati tersebut.

Ia menilai hukuman yang diberikan majelis hakim setimpal dengan perbuatan polisi yang bunuh dua anak gadis itu.

"Kami merasa puas, karena dia sudah dihukum mati. Setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua gadis yakni RF dan AC terjadi pada Februari 2021.

Warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat itu melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban RF, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.

Lebih lanjut, terdakwa memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban RF yang tak sampai dan membuat janji bertemu dengan korban RF.

Namun, saat bertemu dengan terdakwa, RF membawa temannya AC.

"Kemudian, saat di perjalanan, terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada RF."

"Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun terdakwa memukul korban RF dan menyuruh korban AC untuk diam," jelas jaksa.

Di dalam mobil, terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata serta menyumpal mulut kedua korban.

Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.

Saat di hotel, terdakwa berniat merudapaksa korban RF.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved