Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi yang Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di Medan Dihukum Mati

Seorang oknum polisi yang rudapaksa dan bunuh 2 gadis di Medan dihukum mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.

HO / Tribun Medan
Ilustrasi Aipda Roni Syaputra, pelaku pembunuhan dua gadis muda di Medan. Seorang oknum polisi yang rudapaksa dan bunuh 2 gadis di Medan dihukum mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan. 

Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan.

Sehingga terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.

Setelah itu, lanjut jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumah. 

Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

Wajah kedua korban sempat dilakban, sebelum dibuang ke dua lokasi terpisah.

"(Satu) mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat."

"(Satu lagi dibuang) di pinggir jalan di Kabupaten Serdangbedagai," pungkas jaksa.

Sumber: Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved