Berita Terkini Nasional

Pengemudi Xenia Kabur Naik Bus, Tinggalkan Korban Kecelakaan Tewas Terguyur Hujan Deras

Pengemudi Daihatsu Xenia kabur meninggalkan kendaraannya di SPBU seusai mengalami kecelakaan maut menabrak pengendara motor hingga meninggal

(Fistel Mukuan/ Tribun Manado)
ILUSTRASI Kecelakaan maut. Pengemudi mobil Daihatsu Xenia kabur meninggalkan kendaraannya di SPBU seusai mengalami kecelakaan maut menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia di Sleman, Yogyakarta.  

Dari hasil pemeriksaan kepada HA, mobil yang dipakainya ternyata milik kerabatnya. 

Kanit Laka Satlantas Polres Sleman, Iptu Galang Adid Dharmawan menceritakan lengkap kronologi kecelakaan maut tersebut.

Menurutnya, kejadian itu bermula pada Selasa (19/10) pukul 19.00 WIB, pelaku berinisial HA (34) berangkat sendirian dari Purworejo mengemudikan mobil Daihatsu Xenia (B 1474 UFK) menuju Yogyakarta dengan tujuan Minggir, Sleman.

Sesampainya di Bulak Klampis, Moyudan sekira pukul 21.00 WIB mobil yang dikendarai pelaku melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sedang.

Bersamaan itu, dari arah berlawanan (utara ke selatan) melaju sepeda motor Vario (AB 3507 DB) yang dikendarai korban, IN warga Argosari, Sedayu. 

"Karena cuaca hujan dan jarak pandang terbatas maka kedua kendaraan berbenturan. Sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh," terangnya, Kamis malam. 

Kerasnya benturan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan sejumlah luka di bagian kepala dan kedua kaki.

Sepeda motor juga hancur di bodi bagian depan. Setelah terjadi itu, bukannya berhenti, pengemudi mobil justru meninggalkan lokasi kejadian karena takut dan panik. 

Pelaku melaju ke arah utara dan berhenti sekira 20 kilometer dari lokasi kejadian, tepatnya di SPBU Kadipiro, Jalan Wates, Kasihan, Bantul.

Di lokasi tersebut, mobil pelaku sengaja ditinggal karena mengalami kerusakan cukup parah di bagian radiator akibat benturan. Setelah meninggalkan kendaraan, pelaku pergi menuju pasar Gamping. 

"Lalu (pelaku) naik bus ke arah Kutoarjo, Purworejo," jelas Galang. Sampai di alun-alun Kutoarjo sekira pukul 23.45 WIB dan pulang ke rumah naik ojek. 

Petugas yang mendapat informasi adanya kecelakaan maut di Moyudan langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian.

Berdasarkan informasi yang didapat, petunjuk plat kendaraan yang tertinggal di lokasi dan mobil pelaku yang ditemukan di SPBU Kadipiro, petugas langsung bergerak memburu pelaku di kediamannya di Purworejo. 

"Kami menuju kediaman pelaku di Purworejo dan kami tangkap. Lalu, dibawa ke Polres Sleman," katanya. 

Pelaku disangka telah melanggar pasal 310 ayat (3) dan atau (4) juncto pasal 312 UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. 

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Gedongan - Klangon, tepatnya di Bulak Klampis, Kalurahan Sumberrahayu, Moyudan, Sleman, pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, pengendara motor berinisial IN, warga Bantul, mengalami luka parah, dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Artikel ini telah tayang di jogja.tribunnews.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved