Wawancara Eksklusif

Wawancara Khusus dengan Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Melihat Fenomena Manusia Silver

Maraknya manusia silver yang berada di persimpangan jalan (traffic light) yang padat kendaraan menjadi satu fenomena baru di Kota Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / V Soma Ferer
Wawancara khusus wartawan Tribunlampung Vincensius Soma Ferer dengan Kepala Satpol PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi, di ruang kerjanya, Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Maraknya manusia silver yang berada di persimpangan jalan (traffic light) yang padat kendaraan menjadi satu fenomena baru di Kota Bandar Lampung.

Keberadaan manusia silver ini, telah menjadi fenomena di banyak kota besar di tanah air. 

Lalu, bagaimana keberadaan mereka dari sisi ketertiban sosial?

Apakah keberadaan mereka mengganggu ketertiban sosial?

Berikut wawancara khusus wartawan Tribunlampung Vincensius Soma Ferer dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung Suhardi Syamsi di ruang kerjanya, Kamis (21/10/2021).

Keberadaan orang dengan tubuh penuh cat di perempatan jalan yang ada rambu lampu merah jadi satu fenomena di Bandar Lampung, dinamai apa secara sosial?

Manusia yang melumuri seluruh tubuhnya dengan cat berwarna perak tersebut kerap kita sebut sebagai manusia silver.

Manusia silver, sejatinya merupakan fenomena yang pasti terjadi di setiap kota besar. Di Bandar Lampung sendiri, mereka mulai hadir sejak pada akhir tahun 2019 lalu. 

Hingga kini, keberadaan manusia silver masih mudah ditemui meskipun Pol PP secara berkala telah melakukan penertiban kepada mereka.

Kegiatan apa yang mereka lakukan?

Dengan cat itu, mereka menarik perhatian para pengguna jalan agar muncul rasa empati guna nantinya berharap akan diberinya mereka sejumlah rupiah.

Apa sebab mereka kita tertibkan?

Tindakan mereka yang meminta-minta itu dinilai tidak tepat. Pasalnya keberadaan mereka yang demikian mengganggu ketertiban di ruas lalu lintas.

Kemudian lokasi mereka disana juga berbahaya, baik bagi pengguna jalan maupun bagi manusia silver sendiri.

Adapun tindak penertiban manusia silver adalah mandat dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved