Tanggamus

Kades di Tanggamus Dapati Dugaan Illegal Logging di Register 39

Muzakir mengaku melihat langsung bekas illegal logging berupa enam tunggul pohon cempaka dan balok kayu hasil penebangannya.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Kayu cempaka diduga hasil pembalakan liar di hutan lindung Register 39, blok 5. 

"Saya minta pihak terkait agar menindak tegas perbuatan melanggar hukum ini, sebab ini hutan kawasan dilindungi oleh undang-undang. Apabila dibiarkan saja, tentunya ini jadi preseden buruk hukum di negeri kita ini," tegas Muzakir.

Ia juga minta agar pengawasan terhadap hutan lindung ditingkatkan lagi.

Sebab hal itu bisa terjadi karena selama ini pengawasan masih lemah oleh intansi di bidang kehutanan.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved