Tulangbawang
Mengetahui Pacarnya yang Berusia 15 Tahun Hamil 7 Bulan, Pemuda asal Mesuji Sempat Menghilang
NS (23), pemuda asal Mesuji sempat melarikan diri, menghindar dari tanggungjawab atas kehamilan R remaja putri berusia 15 tahun.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANBAWANG – NS (23), pemuda asal Mesuji sempat melarikan diri, menghindar dari tanggungjawab atas kehamilan R remaja putri berusia 15 tahun yang juga merupakan pacarnya.
Janji NS untuk menikahi R, hanyalah bualan belaka untuk bisa mengajak R melakuka perbuatan terlarang.
Saat R hamil 7 bulan, NS yang merupakan warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Mesuji itu justru menghilang dan tak mau bertanggungjawab.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pelaku sempat mengilang setelah tahu pacarnya berinisial R hamil tujuh bulan, karena dirudapaksa oleh pelaku.
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Tulangbawang Lampung Hamil 7 Bulan, Termakan Bujuk Rayu Pemuda Pengangguran
"Setelah korban hamil ternyata pelaku melarikan diri, Sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulangbawang," terang AKP Wido, Jumat (22/10/2021).
"Setelah pelaku berhasil ditangkap, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku ini mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan tindak asusila kepada korban hingga hamil," ujar Wido.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang.
Menurut Wido, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Kakek di Lampung Utara Dicokok Polisi Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Diamakan Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda pengangguran berinisial NS (23) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang.
Warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung itu dibekuk polisi karena ulahnya yang merudapaksa gadis berusia 15 tahun berinisial R.
Akibatnya, siswi asal Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat itu hamil tujuh bulan.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengutarakan, NS dibekuk anggotanya di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Rabu (20/10/2021) pukul 13.00 WIB.
"Jadi tersangka ini telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin," ujar AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena.