Tulangbawang
Pemuda Imingi Pacar Menikah, Rudapaksa Siswi di Tulangbawang Lampung hingga Hamil
Pelaku merudapaksa korban di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang pemuda pengangguran berinisial NS (23), warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang.
NS diduga mencabuli remaja 15 tahun berinisial R hingga hamil tujuh bulan.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mengutarakan, NS dibekuk di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Rabu (20/10/2021), pukul 13.00 WIB.
"Tersangka telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin," ujar AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (22/10/2021).
Adapun korban yang berusia 15 tahun itu masih berstatus pelajar, asal Kecamatan Way Kenanga, Tulangbawang Barat.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Tulangbawang Lampung, Enam Pohon di Sisi Jalan Tumbang
Wido membeberkan, pelaku merudapaksa korban di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
"TKP-nya di wilayah Tulangbawang, tepatnya di Kecamatan Banjar Agung," papar Wido.
Kasatreskrim menambahkan, tindak pidana asusila anak di bawah umur yang terjadi pada Februari lalu, bermula ketika pelaku bersama temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal.
"Antara korban dan pelaku ini berstatus pacaran. Jadi dengan dalih rasa sayang, pelaku mengelabui korban sampai merudapaksa," terang AKP Wido, Jumat (22/10/2021).
Saat rekannya pergi dari kontrakan, NS habis-habisan merayu korban dengan dalih rasa kasih sayang agar korban mau diajak hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Mulai 2022, Beli Gas Elpiji 3 Kg di Tulangbawang Barat Lampung Pakai Kartu Sembako
Sampai-sampai pelaku berjanji akan menikahi korban.
"Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku," beber Wido.
Diancam 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mengutarakan, pelaku menghilang setelah tahu pacarnya berinisial R hamil tujuh bulan.
"Setelah korban hamil pelaku melarikan diri sehingga orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulangbawang," terang AKP Wido, Jumat (22/10/2021).
"Seusai ditangkap dan diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya," papar Wido.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancama pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)