Pemerasan di Lampung Tengah
Begini Modus Aksi Pemerasan di Lampung Tengah
Mad melakukan aksi pemerasan dan pemalakan karena melihat korban berkendara sendirian.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Mad melakukan aksi pemerasan dan pemalakan karena melihat korban berkendara sendirian.
Pelaku beraksi dengan modus memberi tahu korban tasnya terjatuh dari motor.
"Saya teriak ke dia (korban) kalau tasnya jatuh. Dia dengar dan melihat ke belakang. Dia berhenti, lalu saya dekati," kata Mad, Minggu (24/10/2021).
Setelah itu pelaku memaksa korban menyerahkan semua uangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Padang Ratu Tangkap Pemerasan Pengendara Motor
"Dia gak mau kasih. Terus saya tarik saku celananya, dan saya ambil semua uangnya. Terus saya pergi," terangnya.
Pelaku mengaku baru satu kali beraksi melakukan pemalakan dan pemerasan.
Korban menceritakan aksi pemalakan dan pemerasan yang dialaminya.
Saat itu korban ketakutan karena pelaku mengeluarkan senjata tajam.
"Dia langsung mematikan kontak motor saya dan menarik saya sambil mengeluarkan senjata tajam dari balik saku celananya," kata Eman, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Berdalih Untuk Keamanan, Pelaku Pemerasan di Lampung Tengah Minta Ditransfer Uang
Kemudian pelaku Mad memaksa korban untuk menyerahkan semua uang di saku celananya.
Korban sempat menolak.
"Dia (pelaku) minta uang Rp 300 ribu ke saya, tapi cuma saya kasih Rp 100 ribu. Tapi dia maksa lagi supaya saya keluarkan uang di saku saya semuanya," bebernya.
Karena korban menolak, pelaku akhirnya merogoh saku celana korban dan mengambil semua uangnya.
"Dari saku celana saya, total uang Rp 650 ribu diambil semua oleh pelaku. Sebelum pergi, dia juga memukul telinga saya dengan tangan," jelasnya.
Bawa Laduk
Saat ditangkap di kawasan Pasar Tias Bangun, pelaku kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis laduk.
Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, pelaku Mad dikenakan pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun1951 dengan ancaman hukuman 10 sampai 12 tahun penjara.
Saat beraksi, pelaku juga mengancam korban Eman dengan menggunakan senjata tajam.
“Untuk mempertanggungjawabkan aksi pemalakan dan pemerasan terhadap korban Eman, pelaku Mad dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," terang Kompol Muslikh.
Polsek Padang Ratu menangkap seorang pelaku pemerasan dan pemalakan terhadap seorang pengendara di Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian.
Pelaku Mad (47), warga Kampung Tanjung Kemala, telah terbukti melakukan pemalakan dan pemerasan terhadap korban Eman (57), warga Kampung Payung Mulya, Kecamatan Pubian, Jumat (8/10/2021) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah korban melapor aksi pemalakan dan pemerasan itu, Senin (11/10/2021) lalu kepada pihaknya, Mad ditangkap saat sedang nongkrong di Pasar Tias Bangun, Jumat (15/10/2021) lalu.
"Modus pelaku (memalak) dengan meneriaki korban yang tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor. Pelakun berteriak berpura-pura memberitahu kalau tas korban terjatuh," kata Muslikh, Minggu (24/10/2021).
Mendengar teriakan pelaku, korban berhenti dan turun dari motornya.
Namun, ternyata itu dijadikan kesempatan pelaku melancarkan aksinya.
"Saat itulah pelaku langsung memalak korban dengan cara menarik kantong celana korban. Setelah mendapat uang dari korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelasnya.