Pemerasan di Lampung Tengah
Berdalih Untuk Keamanan, Pelaku Pemerasan di Lampung Tengah Minta Ditransfer Uang
Aksi Pemerasan di Lampung yang dilakukan oleh tersangka A (22) dilakukan secara terstruktur. Adapun tersangka A berdalih hanya menjalankan perintah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Aksi Pemerasan di Lampung yang dilakukan oleh tersangka A (22) dilakukan secara terstruktur dan digital.
Menurut keterangan M (30) sopir truk yang menjadi korban pemerasan dan pemalakan, mereka didata oleh pelaku dan diwajibkan membayar jika melintas di Jalinteng Gunung Sugih.
"Mereka (pelaku) meminta nomor telepon kami. Nanti kalau kami melintas (di Jalinteng Gunung Sugih) dia akan memberhentikan kendaraan kami dan meminta sejumlah uang," kata M.
Dilanjutkan korban, selain meminta nomor telepon genggam korban, pelaku juga mencatat dan menghafal nomor polisi kendaraan korban.
"Kalau kami tidak memberi uang, truk kami dipepet, dan akan dilempar dengan batu kaca mobil kami," jelasnya.
Baca juga: Terlilit Utang, Istri di Lampung Tengah Tega Curi Ternak Sapi Milik Suami
Selain itu juga, modus yang digunakan para pelaku saat beraksi, dengan cara meminta sopir truk mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang ia berikan ke sopir truk sebagai tanda uang pengamanan.
Adapun tersangka A berdalih hanya menjalankan perintah saja untuk memungut uang dari para korban.
Menurutnya, uang pungutan tersebut dilakukan oleh beberapa orang secara bergantian dan hasilnya disetorkan kepada seseorang.
"Nanti kami mendapat bagian dari hasil kami meminta kepada sopir itu. Jadwalnya (shift jaga) setiap enam jam sekali bergantian," terang A di Mapolres Lampung Tengah.
Untuk itu, perkara pemerasan tersebut masih dilakukan pengembangan oleh jajarannya.
Baca juga: Bupati Musa Ahmad Pantau PTM di Seputih Agung Lampung Tengah
"Kami (Satreskrim Polres Lamteng) masih melakukan pengembangan, terkait kemungkinan adanya peran orang lain yang berkerjasama dalam aksi pemalakan ini," sebut Edy Qorinas.
Polisi juga amankan barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan dan barang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat diamankan di Jalinteng ruas Seputih Jaya, Gunung Sugih, polisi mengamankan uang tunai Rp 20 ribu dari saku pelaku yang diduga merupakan hasil memalak sopir truk.
"Selain uang tunai Rp 20 ribu dari saku pelaku, kami amankan juga kartu ATM BCA dan telepon genggam yang digunakan pelaku untuk memantau keberadaan korbannya di jalan," kata Kasatreskrim AKP Edy Qorinas.
Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
Baca juga: Atlet Pencak Silat Kampus Terbaik di Sumatera UM Metro Raih Juara 2 Muli Mekhanai Lampung Tengah
Ia dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )