IRT di Peringsewu Terlibat Judi Togel
BREAKING NEWS IRT di Pringsewu Lampung Diamankan Polisi, Terlibat Judi Togel Bersama Suami
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu diamankan polisi karena terlibat judi togel.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu diamankan polisi.
IRT muda yang baru berusia 28 tahun itu, diamankan petugas Karena terlibat judi toto gelap (togel).
IRT yang diamankan berinisial AW, warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo.
Ia menjalani judi togel bersama dengan suaminya DI, yang kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Kepala Polsek Gadingrejo Iptu A.Y Tobing mengatakan, AW diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo karena diduga terlibat praktik judi toto gelap (togel).
"Dalam menjalankan judi togel ini, saudari AW tidak sendirian. Melainkan bersama suaminya, DI," ungkap Tobing, Minggu, 24 Oktober 2021.
Baca juga: Dinsos Lampung Selatan Lakukan Sosialisasi Vaksin Covid-19 pada Penerima Bantuan Sosial
Keberadaan pasangan suami istri (pasutri) yang menjalankan praktik judi togel ini, lanjut Tobing, meresahkan masyarakat sekitarnya.
Lalu, menginformasikan kegiatan pasutri itu ke Polsek Gadingrejo. Berbekal informasi, petugas Tekab 308 Polsek Gadingrejo melakukan proses penyelidikkan.
Kemudian melakukan upaya penggrebekkan di kediaman pasutri itu, pada Jumat, 22 Oktober 2021 malam lalu.
Polisi hanya berhasil mengamankan tersangka AW, sementara suaminya DI kabur. Lantas DI ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas juga mengamankan dua orang lain yang berperan sebagai pemasang, yaitu YO alias Mboja (58) dan TO (55). Ketiganya diamankan ke Mapolsek Gadingrejo. ( Tribunlampug.co.id / R Didik Budiawan Cahyono)