Berita Terkini Nasional
Pemuda Curi Uang Teman Kencan Seusai Berhubungan, Ketahuan karena Ada yang Tercecer
Seorang pemuda curi uang teman kencan seusai berhubungan di kafe, korban curiga lihat uang Rp 10 ribu tercecer.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MUSI BANYUASIN - Seorang pemuda curi uang teman kencan seusai berhubungan di kafe, korban curiga lihat uang Rp 10 ribu tercecer.
Alhasil, pemuda di Kabupaten Musi Banyuasin (Buma), Sumatera Selatan itu, diciduk polisi.
Pria bernama Abasri alias Candra (25) dilaporkan setelah curi uang teman kencan.
Akibat ulah pelaku, wanita tersebut kehilangan uangnya sebanyak Rp 2,8 juta.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, SH membenarkan kejadian ini.
Baca juga: Ibu Muda Nekat Ngaku Dibegal Takut Motor Diambil Leasing, Kini Terancam Dibui
Ia mengatakan, kasus bermula saat pelaku dan korban sedang berhubungan layaknya suami istri.
Lokasinya di satu kamar kafe di Kecamatan Sungai Lilin, pada Kamis (21/10/2021) subuh.
Pelaku diketahui mengambil uang tabungan milik korban berinisial ML (36).
Uang tersebut disimpan dalam saku celana jeans pendek warna biru milik korban.
Tepatnya di bagian belakang kiri saat posisi tergantung di balik pintu.
Baca juga: Kisah Guru Tinggal dengan Kambing, 17 Tahun Kerja Gajinya Rp 350 Ribu
Baca juga: Celine Evangelista Blokir Nomor Ibunya Pasca Ceraikan Stefan William, Kini Ia Dekat Pria Lain
"Untuk jumlah uangnya sebanyak Rp 2.846.000. Sudah kita amankan tersebut untuk barang bukti kita," ujarnya, Jumat (22/10/21).
Ditambahkanya, habis berduaan dengan korban, ia pergi ke kamar mandi.
Sekembalinya dari kamar mandi, korban melihat ada uang pecahan Rp 10 ribu tercecer dan tergeletak di lantai kamar.
"Habis dari kamar mandi itu korban curiga ada uang Rp 10.000 tercecer."
"Saat dilihatnya kantung celana miliknya, uang tersebut tidak ada lagi."
"Saat ditanya ke pelaku, malah pelaku mengaku tidak tahu-menahu," ungkapnya.
Merasa kesal, korban melaporkan ke pemilik kafe dan langsung menghubungi pihak polsek.
Setibanya petugas, pelaku yang masih di dalam kamar langsung digeledah anggota.
Alhasil, uang milik korban ditemukan di dalam sarung tangan milik pelaku.
"Residivis ini kita bawa ke mapolsek dan telah mengakui perbuatannya."
"Kita kenakan pasal 363 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," tutupnya.
Tolak Berikan Uang Batal
Kasus lain, seorang wanita dibunuh teman kencan lantaran enggan berikan uang batal.
Diketahui, polisi mengungkap kasus penemuan jasad wanita terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kampung Empang Pojok, RT Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/8/2021).
Diketahui jasad korban bernisial SS (22) sebelumnya ditemukan seorang petugas kebersihan sungai, Senin (16/8/2021).
Saat itu kondisi korban cukup memprihatinkan, jasadnya terbungkus selimut dan dikerubungi lalat.
Kapolsek Rancasari, Kompol Wendi Hendro Boyoh mengatakan, saat ditemukan jasad wanita tersebut dalam kondisi terbungkus selimut merah hitam bermotif bunga.
"Saat dibuka, ternyata seorang mayat perempuan karena di dadanya terlihat BH yang putus namun wajahnya tidak terlihat karena tertutup selimut," katanya dilansir dari Tribunjabar.id.
Lantas, jasad perempuan tersebut dievakuasi dan dibawa ke RS Sartika Asih untuk autopsi.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudy Trihandoyo saat itu mengatakan, korban dipastikan tewas akibat dibunuh.
Hal itu diketahui setelah jasad korban dilakukan autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih.
"Iya, itu dibunuh," ujar Rudy Trihandoyo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/8/2021).
Dari hasil autopsi, menurutnya ditemukan adanya luka tusukan di tubuh korban.
"Ada bekas tusukan di dadanya," katanya.
Menurutnya, bekas luka tusukan di tubuh korban lebih dari dua, terdapat juga luka melepuh di bagian tangan korban.
"Lebih dari dua (luka tusukan). Saya nggak hitung tepatnya. Melepuh (juga) tangannya," ucapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya mengetahui identitas korban.
Setelah itu, polisi bergerak mencari pelaku yang sudah menghilangkan nyawa wanita tersebut.
Hingga akhirnya polisi menangkap seorang pria bernisial IAR (23).
Pelaku ditangkap tim unit Resmob Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek Rancasari di Ciamis, Jawa Barat, Kamis (26/82021).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
Kronologi pembunuhan
Dari penangkapan tersebut, terungkap bila pelaku menghabisi nyawa korban yang berprofesi sebagai PSK online pada 12 Agustus 2021.
"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," ujar Kombes Aswin Sipayung, saat gelar perkara di di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (27/8/2021).
Sebelum pembunuhan terjadi, korban dihubungi pelaku melalui aplikasi kencan pada 12 Agustus 2021 sekira pukul 04.30 WIB.
Korban datang ke rumah pelaku diantar taksi online.
Setelah tiba di rumah pelaku, di daerah Buahbatu, Kota Bandung sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.
"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan (tidak bisa ereksi) kemudian korban meminta uang ganti Rp 100 ribu untuk ongkos taksi," katanya.
Setelah cekcok tersebut, korban kemudian menggigit tangan pelaku yang dibalas pelaku dengan tusukan kepada korban menggunakan pisau sebanyak 65 tusukan di bagian dada.
"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," ujarnya.
Setelah korban dihabisi pada pagi hari, kata Aswin, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian.
Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah pukul 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya.
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban sendiri diketahui berinisial SS (20). Ia disebut warga Garut, Jawa Barat.
Polisi sempat kesulitan mencari pelaku pembunuhan SS yang memiliki tato di tangannya.
Polisi menghadirkan sosok Iqbal yang merupakan pelaku pembunuhan.
Baca juga: Kecelakaan Maut 9 Mobil Tabrakan Beruntun, Diduga karena Rem Blong, 1 Orang Tewas
Namun ia tak berkata-kata dan hanya bisa duduk di kursi dengan kaki diperban.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dan Tribunnews.com