Berita Terkini Artis

Kondisi Rachel Vennya setelah Terjerat Kasus Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Kuasa hukum Rachel Vennya ungkap kondisi kliennya pasca terseret kasus kabur karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Kompas.com/Syalutan Ilham
Rachel Vennya usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya atas kasus kabur karantina di Wisma Atlet Pademangan, kamis (21/10/2021). Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Rachel Vennya Pasca Terseret Kasus Kabur Karantina. 

“Kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya,” pungkas Rachel.

Kembali Dipanggil Polisi Soal Pelat Nomor RFS

Rachel Vennya kembali dipanggil polisi, Senin (25/10/2021).

Pemanggilan itu terkait pelat mobil pribadi ‘RFS’ yang digunakan Rachel Vennya saat datang ke Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu.

Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

“Iya rencana (pemeriksaan) jam 10,” ujar Argo Wiyono dalam keteranganya, Senin (25/10/2021).

Argo mengatakan pihaknya mengirimkan surat undangan klarifikasi telah dikirimkan pada Sabtu (23/10/2021).

“Sudah klarifikasi atas nama pemilik kendaraan dan alamat rumah, ya,” tambahnya.

Dikabarkan Rachel Vennya akan diperiksa seorang diri.

Pemeriksaan itu seputar nomor kendaraan B 139 RFS yang terpasang pada mobil pribadinya merek Vellfire berwarna hitam.

 “Ini (pemeriksaan) untuk klarfikasi dan dicek kendaraan untuk kecocokan nomor rangka dan mesin,” kata Argo.

Pelat kendaraan mobil pribadinya itu menjadi sorotan hingga menuai polemik lantaran diduga bodong.

Pelat nomor berakhiran ‘RFS’ itu merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) hanya bisa digunakan oleh pejabat negara.

Penggunaan pelat nomor itu diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved