Bandar Lampung

Gara-gara Anak Cekcok, Pria di Bandar Lampung Aniaya dan Tikam Tetangganya 

Lantaran anaknya terlibat cekcok dengan tetangga, M Zainal (43) warga Jalan Syamratulangi, Penengahan Raya, Kedaton, Bandar Lampung

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung/muhammad joviter
Pelaku penganiayaan berat sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lantaran anaknya terlibat cekcok dengan tetangga, M Zainal (43) warga Jalan Syamratulangi, Penengahan Raya, Kedaton, Bandar Lampung meregang nyawa.

Itu dikarenakan dirinya menderita luka tusukan sajam jenis pisau oleh pelaku yang tak lain tetangganya sendiri.

Pelaku berinisial MP (41) saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.

Kapolsek Kedaton Kompol Ery Hafri mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 18 Oktober 2021.

Baca juga: Masyarakat Diminta Percayakan Kasus Penganiayaan kepada Polsek Bumiratu Nuban

Bermula dari terjadinya keributan antara anak korban dan pelaku. "Dari situ orang tua anak anak yang ribut ini ikut cekcok dan terjadilah penusukan," kata Ery, Selasa (26/10/2021).

Menurut Ery pelaku menghujamkan sebilah pisau ke salah satu bagian perut sebelah kiri korban. 

Ery memastikan korban hanya mengalami satu luka tusukan. Setelah itu korban dilakukan perawatan medis. 

Beberapa hari berselang, korban akhirnya tewas. "Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Ery.

Menurut Ery dalam perkara ini pihaknya akan menjerat tersangka MP dengan pasal 351 KUHPidana ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tapi tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan pasal lain juga, untuk sementara ini pasal tersebut yang persangkakan," kata Ery.

Ery menambahkan, tersangka MP diamankan Senin (25/10/2021) siang di sekitar wilayah Pahoman, Bandar Lampung.

Sebelum berhasil diamankan pihak kepolisian lebih dulu melakukan pendekatan persuasif terhadap kedua belah pihak.

Karena sebelum diamankan pelaku MP langsung melarikan diri setelah kejadian itu. "Ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun," kata Ery.

Sampai sejauh ini, lanjut Ery belum ada indikasi mengenai motif lain yang dilakukan pelaku.

"Motif dendam tidak ada, karena mereka ini kan bertetangga. Jadi awal permasalahan nya ya karena anak anak mereka itu," kata Ery.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved