Pringsewu
Gerebek Sarang Judi, Polres Pringsewu Lampung Gelandang 9 Tersangka
Penggrebekkan itu bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya perjudian di sebuah rumah yang ada di lingkungan tersebut.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Didik
9 tersangka di Mapolres Pringsewu. Gerebek Sarang Judi, Polres Pringsewu Lampung Gelandang 9 Tersangka
"Dari enam pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari pemilik rumah yang sekaligus berperan sebagai bandar yakni SO dan lima pelaku lain berperan sebagai pemasang," ujarnya.
BB yang diamankan dalam kasus judi togel online tersebut yaitu sebuah buku rekapan, dua buah pena, satu unit kalkulator, sebuah stabilo dan uang tunai Rp. 742.000.
Feabo mengatakan, sembilan pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tantang perjudian.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Berita Terkait