Bandar Lampung
Dishub Lampung akan Lakukan Pengetatan di Simpul Transportasi saat Libur Nataru
Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengungkapkan akan melakukan pengetatan simpul transportasi pada saat libur natal dan tahun baru (Nataru) mendatang
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengungkapkan akan melakukan pengetatan simpul transportasi pada saat libur natal dan tahun baru (Nataru) mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadishub Lampung Bambang Sumbogo kepada Tribun Lampung, Kamis (28/10/2021).
"Kita pada prinsipnya sudah siap dalam perayaan nataru dan angkutan barang saat ini juga masih dibicarakan, " kata Bambang
Terkait denga PCR, dirinya mengatakan, semua angkutan dan penyebrangan hanya antigen yang berlaku, tapi dengan persyaratan.
Bila masyarakat telah melaksanakan 1 dan 2, maka rapid antigennya berlaku selama 14 hari. Untuk dosis satu hanya 7 hari saja, itu untuk membawa logistik.
Baca juga: Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak di Lampung Selatan
Baca juga: 517 Polisi Dikerahkan untuk Amankan Pilkades Serentak di Lampung Selatan
Sementara untuk bandara Radin Inten, Bambang mengatakan, saat ini sudah dibuka. Untuk keberangkatan dan kedatangan harus sudah rapid antigen atau PCR.
Pihaknya tengah mempersiapkan rapid dan tetapi itu untuk yang mandiri saja.
Dikatakannya, saat ini untuk persiapan libur Nataru masih dirapatkan di tingkat pusat.
Adapun acuannya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/3692/V.13/Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik.
“Sebenarnya dipenyeberangan dan bandara sudah diberlakukan wajib antigen.”
“Kalau yang tidak membawa surat keterangan negatif covid-19, bisa melakukan antigen di pelabuhan Bakauheni,” tegas Bambang Sumbogo.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)