Kasus Asusila di Lampung Tengah

Kasus Asusila di Lampung Tengah Memprihatinkan, Begini Kata LPA

Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono menyatakan, kasus asusila tersebut membuat korbannya trauma dan ketakutan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono. 

W (40), ibu korban, mengaku melaporkan Rf dan Rh karena anaknya merasa tertekan dan trauma.

"Anak saya takut karena perbuatan keduanya. Anak saya bilang kalau dia dipaksa melakukan itu di rumahnya (pelaku)," kata W.

Atas pengakuan korban, W melaporkan Rf dan Rh ke Mapolsek Kalirejo.

W membawa barang bukti sehelai kaus warna hijau, sehelai celana olahraga warna hitam merah, sehelai bra warna hitam, dan sehelai celana dalam warna hitam yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.

Polsek Kalirejo meringkus pelaku tindak asusila berinisial Rf (31) setelah dua tahun menjadi buron.

Warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah itu diduga merudapaksa S (17) pada Desember 2019 lalu.

Rf diamankan di rumahnya, Minggu (24/10/2021) lalu.

Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya menerangkan, pelaku mengancam menyebarkan video asusila korban dan teman prianya yang tak lain keponakan Rf.

"Modus pelaku akan menyebarkan video korban dengan teman lelakinya yang tak lain keponakan pelaku sendiri," terang Iptu Edi Suhendra.

Mendapat ancaman itu, korban akhirnya terpaksa melayani pelaku.

Karena merasa tertekan, korban mengadu ke ibunya.

"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada kami," ujar Kapolsek.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved