Berita Terkini Nasional

Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Wanita Muda Kaget Saat Sadar Sudah Tak Pakai Baju

Gara-gara dicekoki miras hingga mabuk, wanita muda kaget saat sadar sudah tak pakai baju dan di sebelahnya ada seorang pria.

TRIBUNJATENG/HERMAWAN ENDRA
Polres Semarang menggelar rekontruksi kasus asusila yang terjadi di komplek vila mewah Indah Permata, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (28/10/2021). Gara-gara dicekoki miras hingga mabuk, wanita muda kaget saat sadar sudah tak pakai baju dan di sebelahnya ada seorang pria. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, UNGARAN - Gara-gara dicekoki miras hingga mabuk, wanita muda kaget saat sadar sudah tak pakai baju dan di sebelahnya ada seorang pria.

Diketahui, seorang wanita mengaku dirudapaksa ketika mabuk berat saat di vila di kawasan Bandungan, Semarang.

Polres Semarang menggelar rekontruksi kasus asusila yang terjadi di komplek vila mewah Indah Permata, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (28/10/2021).

Dilakukan reka adegan ulang mulai dari kedatangan hingga korban dilecehkan.

Dalam reka adegan itu, polisi menghadirkan GM sebagai tersangka, DS sebagai korban serta YK dan ED sebagai saksi.

Baca juga: AS Coba Rudapaksa Anak Tetangga, Mengaku Tergoda Lihat Korban Pakai Daster

Seusai menyaksikan rekontruksi, kuasa hukum korban, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, rekontruksi dilakukan tiga versi, berdasar keterangan dari tersangka, saksi dan juga korban.

Ia mempertanyakan rekontruksi versi saksi yang terkesan selalu diakomodir.

"Mestinya dalam tindak pidana asusila perlindungan anak dan perempuan yang lebih dikedepankan versi korban."

"Pelaku pasti mengelak dan tidak mengaku dan cencerung mengaburkan persoalan," ujarnya.

Menurutnya yang patut diutamakan dalam rekontruksi ini adalah ketika momentun kebersamaan antara korban, pelaku dan saksi.

Baca juga: Seorang Pria Dibunuh di Hadapan Istrinya, Bagian Tubuhnya Sempat Dibawa Lari Pelaku

Di dalam rekontruksi tersebut pastinya ada yang berperan memfasilitasi, memanggil korban, mengendalikan situasi sehingga timbulah tindak pidana.

Yohanes Sugiwiyarno menilai, dari adegan yang diperagakan saling tidak ada kesesuaian antara korban, tersangka dan saksi.

"Di rekonstruksi tadi, ada pengakuan dari tersangka (GM), ketika korban minum terakhir tidak sadarkan diri, lalu tersangka dan saksi berinisial E turun ke lantai bawah."

"Setelah beberapa saat, salah seorang di antaranya naik yaitu tersangka (GM)."

"Nah ketika naik didapati korban sudah tidak sadarkan diri dan dalam kondisi tak pakai baju."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved