Pelaku Curanmor di Lampung Tengah

DPO Curanmor Diamakan Polisi Polsek Rumbia Lampung Tengah, Sebelumnya Rekan Pelaku Telah Ditangkap

Penangkapan terhadap Andi, pelaku curanmor yang DPO, berkat keteranga Leni (32) yang merupakan reka pelaku.

Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Dok Polsek Rumbia
Barang bukti motor yang dimankan Polsek Rumbia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Penangkapan terhadap Andi, pelaku curanmor yang DPO, berkat keteranga Leni (32) yang merupakan reka pelaku.

Leni turut serta dalamaksi pencurian motor milik Diki di Kampung Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

Leni lebih dulu berhasil diamankan Polisi. Berkas penyidikan perkara untuk dirinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Gunung Sugih.

"Pelaku Andi (beraksi) berdua dengan Leni. Pelaku Leni telah kami amankan beberapa hari setelah laporan korban," kata Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, Jumat (29/10/2021).

Saat diperiksa oleh penyidik Polsek Rumbia, Leni mengaku aksi pencurian sepeda motor dilakukan oleh Andi.

Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Rumbia Lampung Tengah Amakan DPO Pelaku Curanmor

Pelaku Andi pun kemudian ditepatkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Pelaku Andi pun berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kampung Cempak Putih, Kecamatan Bandar Surabaya, Selasa (26/10/2021) kemarin.

Barang bukti sepeda motor Honda CBR warna hitam merah dengan nomor polisi (Nopol) B 3093 SWK milik korban juga telah diamankan dari penangkapan pelaku Leni.

Sementara pelaku Andi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Seperti diketahui, tim Reskrim Polsek Rumbia menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Rumbia yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Pelaku berinisial Andi (45), warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya.

Baca juga: Tak Punya Uang untuk Beli Ponsel, Bocah di Pringsewu Nekat Bobol Konter

Pelaku telah menjadi DPO Polsek Rumbia sejak Agustus 2021 lalu.

Andi ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Cempak Putih, Kecamatan Bandar Surabaya, Selasa (26/10/2021) kemarin.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Diki warga Rumbia yang kehilangan sepeda motor Honda CBR warna hitam merah dengan nomor polisi (Nopol) B 3093 SWK, pada Senin 28 Agustus 2021 silam.

"Pelaku mencuri motor korban saat korban sedang mancing di kali. Setelah diketahui identitas pelaku menjadi buron dengan Nomor : DPO/6/VIII/2021 atas nama Andi dan laporan Korban Diki S," kata Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Jumat (29/10/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved