Berita Terkini Nasional

Nasib Sopir Taksi Online setelah Tabrak 2 Jambret hingga Meninggal Dunia

Viral seorang sopir taksi online tabrak dua penjambret hingga meninggal dunia di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Heribertus Sulis
Istimewa
ILUSTRASI kecelakaan. Viral seorang sopir taksi online tabrak dua penjambret hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) dini hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral seorang sopir taksi online tabrak dua penjambret hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) dini hari.

Peristiwa driver taksi online tabrak penjambret hingga meninggal dunia bermula ketika HP-nya dijambret oleh dua pengendara motor yang berboncengan. 

Apakah sopir taksi online tersebut bisa dipidana atas perbuatannya menewaskan penjambret?

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana menilai, perbuatan yang dilakukan sopir taksi online itu bisa saja dikecualikan dari unsur pidana.

"Itu kalau di hukum pidana ada yang namanya dasar penghapus pidana. Meskipun seseorang perbuatannya memenuhi unsur pidana yang ada di undang-undang, dia tidak dipidana kalau, salah satunya, adalah karena ada unsur bela paksa," kata Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Gadis 3 Kali Minta Tolong Tak Ada yang Datang, Tewas Disetrum Tetangganya

Syarat bela paksa itu telah diatur dalam Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 49 ayat 1 KUHP berbunyi: "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum."

"Sangat mungkin sopir taksi tersebut memenuhi syarat bela paksa sesuai Pasal 49 ayat 1 KUHP," kata Ganjar.

Namun, Ganjar menilai, pihak kepolisian harus benar-benar memastikan kronologi peristiwa itu sebelum mengambil keputusan.

Ia berujar, kepolisian perlu melihat apakah menabrak penjambret merupakan satu-satunya cara untuk menghentikan aksi kejahatan tersebut.

Baca juga: Pria Diajak Warga Gerebek Wanita Selingkuh, Kaget Ternyata Istrinya Sendiri

"Kalau memang tidak ada perbuatan lain yang bisa sopir taksi online lakukan selain melakukan perbuatan itu, maka unsur bela paksanya bisa terpenuhi," kata Ganjar.

"Kecuali kalau jambretnya sudah menyerah, itu enggak boleh ditabrak," sambungnya.

Insiden ini bermula ketika seorang pengemudi taksi online sedang mangkal dan memainkan telepon genggam miliknya pada Rabu dini hari.

Tak lama kemudian, pelaku menjambret telepon selular milik korban.

Korban bernama Eko mengaku sempat ditanya oleh pelaku, apakah melayani jasa offline di Jalan Dr Saharjo. Eko menolak tawaran pelaku.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved