Badak Lampung FC

PSSI Sebut Sanksi yang Diberikan ke Kapten Tim Badak Lampung FC Sudah Sesuai Aturan

Sekjen PSSI Yunus Nusi pastikan sanksi yang diberikan kepada Kapten tim Badak Lampung FC sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

Editor: Hanif Mustafa
Dokumentasi
Ilustrasi tim Badak Lampung FC. Sekjen PSSI Yunus Nusi pastikan sanksi yang diberikan kepada Talaohu Abdul Musafri sudah sesuai dengan aturan. 

Talaohu Abdul Musafri diganjar larangan bermain enam pertandingan dan denda Rp 50 juta.

PSSI menjatuhkan sanksi tersebut karena TA Musafri dinilai mengucapkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada wasit.

Saat dikonfirmasi, Manajer Badak Lampung FC Henry Arifianto membenarkan sanksi tersebut.

Sejauh ini, kapten tim Badak Lampung FC itu sudah absen dalam dua pertandingan, yakni saat melawan RANS Cilegon dan Perserang Serang.

"Iya benar, absen enam kali pertandingan dan denda Rp 50 juta. Tapi kita masih akan ajukan banding," kata Henry, Kamis (28/10/2021).

Henry menuturkan, manajemen Badak Lampung FC masih mempertanyakan sanksi yang diberikan oleh PSSI tersebut.

Menurutnya, sanksi tersebut diberikan tanpa melalui mekanisme peradilan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

"Jadi mau kita pertanyakan juga. Yang menyayangkan lagi, dari komdis kita gak disidang tatap muka. Tau-tau langsung vonis," jelas Henry Arifianto.

Sementara itu, Musafri mengaku tak mengetahui pasti apa yang menjadi penyebab ia mendapat sanksi tersebut.

"Ya makanya bingung juga," kata Musafri.

Perbaikan Gaya Permainan

Setelah bertanding melawan Perserang Serang, kini Badak Lampung FC melakukan latihan intensif untuk memperbaiki cara permainan.

Menurut pelatih Badak Lampung Ruddy William Keltjes akan ada banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dibenahinya agar Laskar Saburai makin kuat

Coach Ruddy pun tengah meracik skema permainan skuat Badak Lampung FC agar tampil lebih baik.

Satu diantaranya, ia ingin merubah gaya bermain anak asuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved