Berita Terkini Nasional

Sempat Kabur, Sopir Truk yang Melindas Polisi hingga Tewas Resmi Ditetapkan Tersangka

Sempat kabur, sopir truk yang melindas polisi hingga tewas resmi ditetapkan tersangka dan ditahan.

Pixabay
Ilustrasi kecelakaan. Sempat kabur, sopir truk yang melindas polisi hingga tewas resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sempat kabur, sopir truk yang melindas polisi hingga tewas resmi ditetapkan tersangka dan ditahan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap CS, sopir truk yang melindas Iptu DS saat mengawal Rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya di Tol Cikampek pada Kamis (28/10/2021).

Hasilnya, CS telah ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

CS dinilai lalai karena mengemudi sambil menelepon hingga tak sadar menyerempet Iptu DS hingga tewas.

"Pelaku berinisial CS kami naikkan status menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: VIRAL Istri Kapolres Pamer Uang Segepok, Kapolda Beri Peringatan

CS sendiri sempat melarikan diri seusai melindas Iptu DS.

Hingga pada akhirnya ia menyerahkan diri kepada petugas PJR Tol Cikampek.

Penetapan CS menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan.

Di antaranya pemeriksaan CCTV di lokasi dan kelalaian yang dilakukan pelaku.

CS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Pria Diajak Warga Gerebek Wanita Selingkuh, Kaget Ternyata Istrinya Sendiri

Sopir truk itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Tersangka pun langsung menjalani penahanan selama 20 hari.

"Pelaku ditahan karena statusnya sudah naik tersangka."

"Kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan," jelas Sambodo.

Sebagai informasi, kecelakaan itu terjadi Jakarta-Cikampek di Km 13.400 pada Kamis (28/10/2021) kemarin sekira pukul 11.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved