Kasus Narkoba di Mesuji
Amankan Sabu 4,15 Kg, Kapolres Mesuji: Bombastis
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengungkapkan, dua tersangka kurir sabu diamankan bersama sabu 4,15 kg.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Kapolres Mesuji AKBP Alim mengapresiasi tim gabungan yang berhasil mengamankan 4,15 kg sabu.
Bahkan, dia menyebut keberhasilan itu sangat luar biasa.
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengungkapkan, dua tersangka kurir sabu diamankan bersama sabu 4,15 kg.
"Karena ini yang cukup bombastis. Baru kali ini dalam kurun waktu lima tahun ke belakang, serta selama dua tahun menjabat (Kapolres Mesuji), baru tahun ini paling bombastis," kata Alim dalam ekspose di Alun-alun Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Polres Mesuji Amankan 4,15 Kg Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Mesuji Iptu M Nufi mengatakan, 4,15 kg sabu tersebut diamankan dalam penggeledahan di mobil, Kamis (28/10/2021).

Petugas menemukan sebuah tas punggung di bawah lantai kursi mobil samping sopir.
Saat diperiksa, ditemukan sebuah plastik warna hitam dan 2 buah plastik warna merah.
Masing-masing terdapat dua bungkus teh cina bertuliskan Qing Shan yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi sabu seberat 4,15 kg.
"Selain itu, satu unit handphone merek Nokia warna merah muda ditemukan dari tangan Saudari FW (28). Satu unit handphone merek Vivo warna merah dan satu unit handphone merek Nokia warna biru ditemukan pada cup holder mobil," jelasnya.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Pengantin Baru di Bangka, Rampas Perhiasan Istri untuk Konsumsi Sabu
Tim gabungan Polres Mesuji berhasil menangkap dua kurir sabu asal Riau.
Bersama keduanya, disita sabu sebanyak 4,15 kg.
Kapolres Mesuji AKBP Alim membeberkan kronologi penangkapan kedua tersangka.
Berawal dari informasi yang diperoleh, tim gabungan Polres Mesuji memberhentikan mobil Toyota Kijang Innova warna hitam BG 9744 MJ di Jalan ZA Pagar Alam, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis (28/10/2021).
"Yang terdiri dari Satuan Resnarkoba Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya. Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Mesuji Iptu M Nufi," ujarnya.
Di dalam mobil didapati seorang pria berinisial HS (33) dan seorang wanita FW (28).
Dalam penggeledahan, ditemukan sabu 4,15 kg yang dikemas dalam plastik bening besar.
Jajaran Polres Mesuji mengamankan 4,15 kg sabu dari dua tersangka.
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, kedua tersangka yakni HS (33) dan teman wanitanya, FW (28).
Keduanya adalah warga Riau.
"Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (28/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Lintas Provinsi Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji," ujarnya.
Alim menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim gabungan Polres Mesuji dan jajaran mengamankan 4,15 kg sabu.
Tangkapan tersebut diungkap dalam ekspose di Alun-alun Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (31/10/2021).
Ekspose dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim dan dihadiri Bupati Mesuji Saply TH, Sekkab Mesuji Syamsudin, dan Dandim 0426 Tulangbawang Letkol Kav Joko Sunarto.
AKBP Alim menerangkan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Restik Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya.
"Dari hasil penangkapan Polres Mesuji telah berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,15 kg," ujarnya.