TOPIK
Kasus Narkoba di Mesuji
-
Polres Mesuji berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir. Polisi menangkap 2 tersangka.
-
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menceritakan kronologi penangkapan dua tersangka pembawa 1.000 pil ekstasi itu.
-
Menurut Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis dari 1.000 pil ekstasi asal Sumsel yang berhasil diamankan itu bernilai Rp 250 juta.
-
"1.000 pil ekstasi itu bakal diedarkan di Menggala, Tulangbawang jelang perayaaan Tahun Baru 2023," ujar Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.
-
Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan bahwa barang bukti narkoba 1.000 pil ekstasi itu berasal dari wilayah Sumsel.
-
Hasil ungkap kasus narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi diekspos Polres Mesuji pada Selasa (1/11/2022) di halaman Mapolres Mesuji.
-
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi ini berhasil mengamankan 1.000 pil jenis inex.
-
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, penangkapan kedua kurir itu merupakan prestasi luar biasa dalam mewujudkan Kabupaten Mesuji Bersinar.
-
Dua tersangka kurir sabu asal diamankan jajaran Polres Mesuji. Bersama mereka, disita sabu seberat 4,15 kg.
-
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengungkapkan, dua tersangka kurir sabu diamankan bersama sabu 4,15 kg.
-
Polres Mesuji memberhentikan mobil Toyota Kijang Innova warna hitam BG 9744 MJ di Jalan ZA Pagar Alam, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya.
-
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, kedua tersangka yakni HS (33) dan teman wanitanya, FW (28). Keduanya adalah warga Riau.
-
Tangkapan tersebut diungkap dalam ekspose di Alun-alun Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (31/10/2021).