Kasus Narkoba di Mesuji
2 Pria Pembawa 1.000 Pil Ekstasi di Mesuji Lampung Tertangkap Sepulang Transaksi
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menceritakan kronologi penangkapan dua tersangka pembawa 1.000 pil ekstasi itu.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Jajaran Polres Mesuji menggelar ekspos atas pengungkapan kasus narkoba di Mesuji sebanyak 1.000 pil ekstasi.
Atas pengungkapan 1.000 pil ekstasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji turut meringkus dua tersangka.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menceritakan kronologi penangkapan dua tersangka pembawa 1.000 pil ekstasi itu bermula pada Minggu 30 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
"Saat itu tersangka AY menelepon tersangka H untuk menemaninya ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel," ujar AKBP Yuli Haryudo, Selasa (1/11/2022).
AY mengajak H untuk mengambil narkoba jenis pil ekstasi.
Sementara H dapat upah dari AY sebesar Rp 2 juta.
Baca juga: 1.000 Pil Ekstasi Diamankan Polres Mesuji, Bakal Diedarkan Momen Tahun Baru 2023
Baca juga: Polres Way Kanan Ringkus Pencuri Kabel Senilai Rp 1,2 M di Register 45 Mesuji
Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, dua tersangka sampai di Indomaret Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
"Tersangka H disuruh oleh AY untuk menunggu di sana, sedangkan AY melanjutkan perjalanan ke rumah A (DPO) di Desa Sungai Ceper," jelasnya.
Sesampai di Dermaga Desa Wiralaga, ungkap Kapolres, pelaku AY bertemu dengan A dan langsung naik speedboat menuju ke rumahnya.
Setelah sampai di tempat tujuan, AY memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 20 juta kepada A, dan AY pun langsung menyerahkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir kepada tersangka.
Usai dilakukannya transaksi, A pun menghantarkan AY kembali ke Dermaga Wiralaga untuk melanjutkan perjalanan dan menghampiri tersangka H di Indomaret Sungai Badak.
"Kemudian H mengikuti pelaku AY dari belakang dengan mengendarai sepeda motor," ucapnya.
Ditambahkannya sekira pukul 12.00 WIB, saat kedua tersangka berada di Jalan Poros Desa Simpang Pematang.
Dua tersangka itu diberhentikan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan dilakukan penggeledahan.
Ternyata ditemukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir, dan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan pengembangan serta penyidikan.