Kasus Narkoba di Mesuji

1.000 Pil Ekstasi Diamankan Polres Mesuji, Bakal Diedarkan Momen Tahun Baru 2023

"1.000 pil ekstasi itu bakal diedarkan di Menggala, Tulangbawang jelang perayaaan Tahun Baru 2023," ujar Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Polres Mesuji mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa 1.000 pil ekstasi. Keterangan pelaku, pil ekstasi tersebut akan diedarkan pada momen perayaan Tahun Baru 2023. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Sebanyak 1.000 pil ekstasi yang berhasil diamankan Polres Mesuji, Lampung rencananya akan diedarkan jelang perayaan tahun baru di wilayah Tulangbawang. 

Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan 1.000 pil ekstasi tersebut bakal diedarkan di wilayah domisili para tersangka, Menggala Tulangbawang.

"1.000 pil ekstasi itu sendiri nantinya bakal diedarkan di Menggala, Tulang Bawang jelang perayaaan Tahun Baru 2023," ujar Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Selasa (1/11/2022).

Menurut Kapolres Mesuji, selain di Kabupaten Tulangbawang, 1.000 ekstasi yang berasal dari Desa Sungai Ceper Sumatra Selatan ini juga bakal beredar di Kabupaten Mesuji. 

Barang bukti 1.000 pil ekstasi tersebut, diakui para tersangka berasal dari seorang bandar berinisial A, saat ini masih DPO.

Tersangka AY dan H tertangkap polisi saat menjemput barang haram tersebut di Desa Sungai Ceper, Oki Sumatra Selatan dari tersangka A. 

Baca juga: 1.000 Pil Ekstasi Diamankan Polres Mesuji Lampung, Berasal dari Sumsel

Baca juga: Nasib Pria di Mesuji Lampung sesudah Pamer Senpi Rakitan di Media Sosial

"Jadi AY mendapatkan barang haram tersebut, menggunakan jalur air saat dijemput menggunakan perahu oleh A di Dermaga Wiralaga," jelasnya. 

1.000 Pil Ekstasi dari Sumsel

Polres Mesuji Lampung ungkap barang bukti narkoba berupa 1.000 pil ekstasi yang berhasil diamankan berasal dari wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo yang mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba 1.000 pil ekstasi itu dari wilayah Sumsel.

Polres Mesuji telah mengidentifikasi bandar besar narkoba jenis pil ekstasi ini di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel.

Tidak hanya mendapati lokasi bandar besar pil ekstasi itu, Polres Mesuji juga mengantongi nama orangnya.

Penangkapan kedua tersangka sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis ekstasi menyisakan satu tersangka A yang kini statusnya buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Menurut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, tersangka A adalah bandar narkoba yang barang buktinya telah diamankan jajarannya. 

"Ini adalah komitmen kami sesuai perintah dari Kapolri dan Kapolda untuk memberantas segala bentuk narkotika," ujarnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved