Kasus Narkoba di Mesuji

1.000 Pil Ekstasi Diamankan Polres Mesuji Lampung, Berasal dari Sumsel

Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan bahwa barang bukti narkoba 1.000 pil ekstasi itu berasal dari wilayah Sumsel.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Polres Mesuji Lampung mengekspos hasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 1.000 pil ekstasi, Selasa (1/11/2022).Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengungkap bahwa pil ekstasi itu berasal dari wilayah Sumsel. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji Lampung ungkap barang bukti narkoba berupa 1.000 pil ekstasi yang berhasil diamankan berasal dari wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo yang mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba 1.000 pil ekstasi itu dari wilayah Sumsel.

Polres Mesuji telah mengidentifikasi bandar besar narkoba jenis pil ekstasi ini di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel.

Tidak hanya mendapati lokasi bandar besar pil ekstasi itu, Polres Mesuji juga mengantongi nama orangnya.

Penangkapan kedua tersangka sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis ekstasi menyisakan satu tersangka A yang kini statusnya buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Menurut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, tersangka A adalah bandar narkoba yang barang buktinya telah diamankan jajarannya. 

Baca juga: Gagalkan Peredaran 1000 Pil Ekstasi, Polres Mesuji Tangkap Pengedar dan Kurirnya

Baca juga: Nasib Pria di Mesuji Lampung sesudah Pamer Senpi Rakitan di Media Sosial

"Ini adalah komitmen kami sesuai perintah dari Kapolri dan Kapolda untuk memberantas segala bentuk narkotika," ujarnya. 

Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha memburu dan menangkap bandar tersebut sampai kapanpun. 

Kapolres menjelaskan berdasarkan kronologi yang disampaikan terangka yang telah ditangkap. 

Keberadaan bandar narkoba itu di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Oki Sumatra Selatan. 

Pengedar dan Kurir Tertangkap

Polres Mesuji meringkus dua tersangka dari Kasus Narkoba di Mesuji Lampung. Keduanya terkait peredaran narkoba berupa 1.000 pil ekstasi.

Peredaran 1.000 pil ekstasi berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Mesuji dalam penangkapan di ruas jalan provinsi atau jalan poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Hasil ungkap kasus narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi diekspos Polres Mesuji pada Selasa (1/11/2022) di halaman Mapolres Mesuji.

Dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 1000 pil ekstasi tersebut merupakan warga Menggala Kabupaten Tulangbawang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved