Kasus Narkoba di Mesuji
1.000 Pil Ekstasi Diamankan Polres Mesuji Lampung, Berasal dari Sumsel
Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan bahwa barang bukti narkoba 1.000 pil ekstasi itu berasal dari wilayah Sumsel.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Keduanya berinisial AY (41) dan H (39) .
Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan ketika keduanya melintas di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang.
"Penangkapan sendiri dilakukan di jalan Poro Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji," ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis, Selasa.
Ditambahkan Iptu David Herlis, anggota mendapati narkoba jenis ekstasi serta barang bukti lainya dari kedua tersangka tersebut.
David mengungkap peran dari dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex, sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY.
Baca juga: Breaking News Polres Mesuji Lampung Menggagalkan Peredaran 1000 Pil Ekstasi
Baca juga: Kronologi, Polisi Bongkar Jaringan Nasional Pengedar Uang Palsu dari Mesuji Lampung
Polres Mesuji Menggagalkan Peredaran 1000 Pil Ekstasi
Sat Narkoba Polres Mesuji menggelar ekspos pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Mesuji, Selasa (1/11/2022).
Ekspos ungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi tersebut dipimipin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Mesuji itu berhasil mengamankan seribu pil inex.
"Pengungkapan ini, Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan seribu ekstasi jenis inex dari kedua tersangka AY (41) dan H (39)," ujarnya.
Adapun dasar penangkapan sendiri ungkap Kapolres berdasarkan LP /A/433/X/2022/SPKT.RES.NARKOBA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 30 OKTOBER 2022.
Untuk waktu kejadian penangkapannya itu dilakukan pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
Sedangkan Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Jalan Poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)