Kasus Uang Palsu di Lampung

Kronologi, Polisi Bongkar Jaringan Nasional Pengedar Uang Palsu dari Mesuji Lampung

Tidak hanya menangkap delapan pelaku, polisi dari Polres Mesuji Polda Lampung juga menyita 13.524 lembar uang palsu.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Delapan tersangka pengedar uang palsu digelandang petugas Polres Mesuji, Polda Lampung, Kamis (27/10/2022). Jaringan nasional peredaran uang palsu ini terbongkar dari Mesuji, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Jajaran Polres Mesuji berhasil ungkap kasus uang palsu jaringan nasional yang melibatkan 8 tersangka dari berbagai daerah di Indonesia.

Tidak hanya menangkap delapan pelaku, polisi dari Polres Mesuji Polda Lampung juga menyita 13.524 lembar uang palsu.

Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, Polres Mesuji masih memburu tiga tersangka lainnya yang masih DPO.

Pandra mengungkapkan kedelapan tersangka itu berasal dari berbagai daerah.

Dua pelaku asal Lampung terdiri dari SW (36) warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji

Serta  SS (51) warga Desa Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca juga: Orang Tua Tak Mampu Beli Beras, 9 Anak di Bandar Lampung Sering Nangis Kelaparan

Baca juga: 8 Tersangka Uang Palsu Tertangkap di Mesuji Lampung, Banten, Jabar dan Jateng

Kemudian dua orang dari Kabupaten Serang Provinsi Banten berinisial RT (57) dan SM (56).

Dua lagi dari Bandung, Jawa Barat berinisial PW (47) dan IN alias YY (62) .

Terakhir TH (52) dan T warga Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. 

Kedelapan orang tersebut ditangkap di masing-masing tempat tinggalnya.

Berikut kronologi pengungkapan perkara uang palsu jaringan nasional yang diceritakan oleh Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad :

1. Pada  Jumat, 7 Oktober 2022 pelaku SW mendatangi  Agen Bank atau ATM mini di Mesuji Lampung meminta kepada korban untuk mentransfer uang ke rekeningnya sebesar Rp 5 juta. 

Setelah korban melakukan transfer ke rekening pelaku, lantas pelaku menyerahkan uang tunai yang menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu kepada korban. 

2. Lalu Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB korban membawa uang tersebut ke ATM Bank BRI Simpang Pematang untuk setor tunai. 

Namun pada saat uang tersebut dimasukkan ke dalam mesin ATM, ternyata 26 lembar uang pecahan Rp 100 ribu  tersebut tidak dapat disetor tunai dan diambilnya kembali. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved