Kasus Narkoba di Mesuji

1.000 Pil Ekstasi Diamankan Polres Mesuji, Bakal Diedarkan Momen Tahun Baru 2023

"1.000 pil ekstasi itu bakal diedarkan di Menggala, Tulangbawang jelang perayaaan Tahun Baru 2023," ujar Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Polres Mesuji mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa 1.000 pil ekstasi. Keterangan pelaku, pil ekstasi tersebut akan diedarkan pada momen perayaan Tahun Baru 2023. 

Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha memburu dan menangkap bandar tersebut sampai kapanpun. 

Kapolres menjelaskan berdasarkan kronologi yang disampaikan terangka yang telah ditangkap. 

Keberadaan bandar narkoba itu di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Oki Sumatra Selatan. 

Pengedar dan Kurir Tertangkap

Polres Mesuji meringkus dua tersangka dari Kasus Narkoba di Mesuji Lampung. Keduanya terkait peredaran narkoba berupa 1.000 pil ekstasi.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Polres Mesuji Lampung Bersama TNI dan BPBD Bersihkan Aliran Sungai

Baca juga: Breaking News Polres Mesuji Lampung Menggagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi

Peredaran 1.000 pil ekstasi berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Mesuji dalam penangkapan di ruas jalan provinsi atau jalan poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Hasil ungkap kasus narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi diekspos Polres Mesuji pada Selasa (1/11/2022) di halaman Mapolres Mesuji.

Dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 1000 pil ekstasi tersebut merupakan warga Menggala Kabupaten Tulangbawang.

Keduanya berinisial AY (41) dan H (39) .

Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan ketika keduanya melintas di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang.

"Penangkapan sendiri dilakukan di jalan Poro Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji," ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis, Selasa.

Ditambahkan Iptu David Herlis, anggota mendapati narkoba jenis ekstasi serta barang bukti lainya dari kedua tersangka tersebut.

David mengungkap peran dari dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex, sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY.

Polres Mesuji Menggagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi

Sat Narkoba Polres Mesuji menggelar ekspos pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Mesuji, Selasa (1/11/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved