Kasus Narkoba di Mesuji

2 Kurir Sabu 4,15 Kg di Mesuji Terancam 20 Tahun Penjara

Dua tersangka kurir sabu asal diamankan jajaran Polres Mesuji. Bersama mereka, disita sabu seberat 4,15 kg.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Rangga Yusuf
Tersangka kurir asal Riau dihadirkan Polres Mesuji dalam ekspose sabu seberat 4,15 kg di Alun-alun Simpang Pematang, Mesuji, Minggu (31/10/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Dua tersangka kurir sabu asal Riau diamankan jajaran Polres Mesuji.

Bersama mereka, disita sabu seberat 4,15 kg.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengungkapkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Alim dalam ekspose di Alun-alun Simpang Pematang, Mesuji, Minggu (31/10/2021).

Alim menyebut, kedua tersangka terancam hukuman 5-20 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Mesuji Amankan 4,15 Kg Sabu

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji.

Tim gabungan Polres Mesuji dan jajaran mengamankan 4,15 kg sabu.
Tim gabungan Polres Mesuji dan jajaran mengamankan 4,15 kg sabu. (Tribunlampung.co.id / Rangga Yusuf)

AKBP Alim mengapresiasi tim gabungan yang berhasil mengamankan 4,15 kg sabu.

Bahkan, dia menyebut keberhasilan itu sangat luar biasa.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengungkapkan, dua tersangka kurir sabu diamankan bersama sabu 4,15 kg.

"Karena ini yang cukup bombastis. Baru kali ini dalam kurun waktu lima tahun ke belakang, serta selama dua tahun menjabat (Kapolres Mesuji), baru tahun ini paling bombastis," kata Alim.

Baca juga: Pemuda di Kalipapan Diamankan Polres Way Kanan Lampung, Diduga Pakai Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Mesuji Iptu M Nufi mengatakan, 4,15 kg sabu tersebut diamankan dalam penggeledahan di mobil, Kamis (28/10/2021).

Petugas menemukan sebuah tas punggung di bawah lantai kursi mobil samping sopir.

Saat diperiksa, ditemukan sebuah plastik warna hitam dan 2 buah plastik warna merah.

Masing-masing terdapat dua bungkus teh cina bertuliskan Qing Shan yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi sabu seberat 4,15 kg.

"Selain itu, satu unit handphone merek Nokia warna merah muda ditemukan dari tangan Saudari FW (28). Satu unit handphone merek Vivo warna merah dan satu unit handphone merek Nokia warna biru ditemukan pada cup holder mobil," jelasnya.

Tim gabungan Polres Mesuji berhasil menangkap dua kurir sabu asal Riau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved